Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aduan Dugaan Korupsi PSR Labura Ditarik ke Bareskrim, Zulkifli Harahap Apresiasi Kapolri dan Divpropam

Johan Panjaitan • Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB
Pelapor, Zulkifli Harahap saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Indra/ Sumut Pos)
Pelapor, Zulkifli Harahap saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Indra/ Sumut Pos)

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan pengaduan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengambil alih pengawasan penanganan perkara tersebut melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri.

Langkah itu mendapat apresiasi dari pelapor, Zulkifli Harahap SH, yang sejak awal aktif mengawal dugaan penyimpangan program PSR tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pertanian Labura.

Kepada Sumut Pos, Selasa (16/6/2026), Zulkifli mengaku lega setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam surat bernomor B/2109/V/WAS.2.4./2026/Divpropam tersebut, pengaduan yang diajukan pada 18 Mei 2026 dinyatakan telah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Baca Juga: Selama Libur Sekolah MBG Stop, BGN Bakal Audit Kelayakan Dapur

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri, Kadiv Propam, serta jajaran Itwasum dan Bareskrim Polri. Surat ini menunjukkan bahwa institusi Polri memiliki komitmen kuat menjaga transparansi dan memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius," ujar Zulkifli.

Menurutnya, keputusan Mabes Polri tersebut menjadi titik terang setelah laporan dugaan korupsi PSR yang ia sampaikan sejak 27 Mei 2025 di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia mengaku memilih menempuh jalur pengaduan ke Mabes Polri karena merasa proses penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Sebagai pelapor, saya tentu berharap ada kepastian. Karena itulah saya menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri. Alhamdulillah, setelah dilakukan telaah bersama oleh Itwasum, Bareskrim, dan Divpropam, kini pengawasan kasus tersebut ditangani langsung oleh Birowassidik Bareskrim Polri," katanya sembari menunjukkan salinan surat yang ditandatangani Kabagyanduan Divpropam Polri Kombes Pol Dr Bambang Satriawan.

Zulkifli menegaskan, dirinya akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai keterlibatan langsung Mabes Polri menjadi sinyal kuat bahwa laporan yang disampaikannya mendapat perhatian serius di tingkat pusat.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Pemerintah Wacanakan Kompor Listrik dengan Anggaran Rp815,56 Miliar

Bahkan, dalam surat tersebut, pelapor juga diberikan akses koordinasi langsung melalui hotline khusus Birowassidik Bareskrim Polri. Selain itu, tembusan surat turut disampaikan kepada sejumlah pejabat utama Polri, mulai dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim hingga Kadiv Propam.

"Dengan adanya pengawasan langsung dari Birowassidik Bareskrim terhadap penanganan perkara ini, saya optimistis proses hukum akan berjalan profesional, objektif dan transparan," tegasnya.

Dugaan penyimpangan yang dilaporkan Zulkifli berkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2024 di Kabupaten Labura. Berdasarkan data yang dihimpunnya, kuota PSR di daerah tersebut disebut mencapai sekitar 1.000 hektare dengan nilai bantuan sekitar Rp30 juta per hektare.

Namun, ia menduga realisasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikucurkan. Dari total luasan yang direncanakan, pekerjaan disebut hanya terlaksana sekitar 50 persen atau sekitar 500 hektare.

"Jika dugaan itu benar, tentu ada potensi kerugian negara yang nilainya tidak sedikit. Karena itu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh agar semuanya terang benderang," ujarnya.

Selain persoalan realisasi pekerjaan, Zulkifli juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian objek lahan penerima program PSR di Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X. Ia menyebut terdapat sekitar 90 hektare lahan yang masuk dalam program, namun diduga bukan merupakan kebun sawit tua yang memenuhi syarat peremajaan.

"Di lapangan ditemukan lahan yang masih berupa kebun karet aktif maupun semak campuran. Jika benar demikian, tentu perlu ditelusuri apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program PSR," katanya.

Ia juga mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Sejumlah petani disebut kecewa karena pekerjaan peremajaan tidak selesai sesuai harapan, bahkan ada peserta program yang harus membeli bibit sawit menggunakan biaya pribadi.

"Kasihan petani. Program ini sejatinya dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena itu saya berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan," pungkasnya.(ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
#divpropam #bareskrim polri #kapolri #PSR #korupsi