Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ribuan Depot Air Minum di Sumut Belum Kantongi SLHS

Juli Rambe • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:09 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Utara.(Dok : Dinkes Sumut)
Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Utara.(Dok : Dinkes Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap Depot Air Minum (DAM) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan bahwa air minum yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi masyarakat. 

Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rizal, mengatakan kepemilikan SLHS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sunggal Simpan 10.447 Ekstasi dan 828 Vape Narkoba

Sertifikat tersebut menjadi indikator bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuai amanat Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan, setiap Depot Air Minum (DAM) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," kata Hamid Rizal saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, keberadaan SLHS bukan hanya sekadar persyaratan administrasi dalam menjalankan usaha, melainkan merupakan instrumen penting untuk menjamin kesehatan masyarakat. 

Sertifikat tersebut menjadi bukti tertulis bahwa sebuah depot air minum telah memenuhi seluruh ketentuan higiene dan sanitasi mulai dari sumber air baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, wadah yang digunakan, hingga perilaku petugas atau penjamah pangan yang terlibat dalam proses produksi.

"SLHS adalah bukti tertulis bahwa DAM telah memenuhi seluruh persyaratan higiene sanitasi, mulai dari sumber air, proses pengolahan, wadah, hingga perilaku penjamah pangan, sehingga air yang diproduksi aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Hamid menjelaskan, air minum isi ulang merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang tingkat konsumsinya terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, kualitas dan keamanan air yang diproduksi depot harus menjadi perhatian bersama. Apabila aspek higiene dan sanitasi tidak terpenuhi, maka kualitas air yang dihasilkan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha depot air minum. Standar tersebut mencakup penggunaan sumber air yang memenuhi syarat, sistem pengolahan yang sesuai, kebersihan tempat usaha, sanitasi lingkungan, hingga pemeriksaan kesehatan bagi petugas yang menangani proses produksi.

Namun demikian, tingkat kepatuhan pelaku usaha depot air minum di Sumatera Utara terhadap ketentuan tersebut masih tergolong rendah. Berdasarkan data Elektronik Monitoring dan Evaluasi Higiene Sanitasi Pangan (E-Monev HSP) Kementerian Kesehatan, jumlah depot yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi masih sangat minim dibandingkan jumlah keseluruhan depot yang beroperasi.

"Dari data E-Monev HSP Kementerian Kesehatan, DAM yang memiliki SLHS di Provinsi Sumatera Utara masih sangat terbatas, yakni hanya 51 depot dari total 3.042 DAM yang dilaporkan ke E-Monev," ungkap Hamid.

Data tersebut menunjukkan bahwa baru sekitar 1,7 persen depot air minum yang telah memiliki sertifikat tersebut. Sementara sisanya masih belum mengantongi SLHS atau belum tercatat dalam sistem sebagai depot yang telah memenuhi standar higiene sanitasi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang. Rendahnya jumlah depot yang telah tersertifikasi dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas air yang beredar di masyarakat apabila tidak disertai pengawasan dan pembinaan yang optimal.

Hamid mengatakan, pemerintah daerah bersama kabupaten/kota terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha depot air minum. Salah satunya melalui pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan higiene sanitasi yang berlaku.

Selain itu, para pelaku usaha juga didorong untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi agar kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya sertifikasi tersebut, masyarakat juga akan memiliki jaminan bahwa air minum yang mereka konsumsi telah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar kesehatan.

"Tujuan utama dari seluruh ketentuan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Air minum yang dikonsumsi harus benar-benar aman dan memenuhi standar kesehatan sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan," katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, hingga para pelaku usaha depot air minum sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin keamanan air minum yang beredar di tengah masyarakat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi standar higiene sanitasi dan mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, diharapkan kualitas air minum isi ulang di Sumatera Utara dapat semakin terjamin, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang sehat, aman, dan layak konsumsi. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#depot air minum #depot air minum tak higienis #dinkes sumut