LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Aula Ahmad Dewi Syukur, Rabu (17/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pemerintah daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bupati Labuhanbatu Utara, H. Hendriyanto Sitorus, yang diwakili Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman serupa yang telah dijalankan sejak tahun 2024 dan berakhir beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keberlanjutan kerja sama ini menjadi kebutuhan penting mengingat semakin kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Samsul saat membacakan sambutan Bupati.
Baca Juga: Mahasiswa Polmed Bersinar di IPEC 2026, Bawa Pulang 9 Penghargaan Nasional
Ia menegaskan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap berbagai perkara yang melibatkan pemerintah daerah.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemkab Labura tidak hanya memperoleh akses terhadap bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan TUN, tetapi juga dapat meminta pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, berbagai persoalan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara tepat dan profesional,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal. Ia mendorong setiap perangkat daerah untuk tidak ragu berkonsultasi dan meminta pendapat hukum terhadap kebijakan maupun langkah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Baca Juga: Swiss vs Bosnia-Herzegovina, Rossocrociati Tak Ingin Dihujani Kritik Lagi
Menurutnya, upaya konsultatif sejak dini menjadi langkah preventif yang penting untuk menghindari kesalahan prosedur maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan pendampingan hukum secara optimal akan membantu perangkat daerah dalam mengambil keputusan yang tepat, sekaligus meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui penguatan kolaborasi ini, Pemkab Labura berharap tercipta kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (ind/han)
Editor : Johan Panjaitan