BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Penanganan temuan belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai masih menyisakan satu kecamatan yang belum menuntaskan pengembalian kerugian. Dari tiga kecamatan yang menjadi objek temuan auditor, Kecamatan Binjai Kota tercatat masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan bahwa dua kecamatan lainnya telah menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Sementara itu, satu kecamatan masih dalam tahap penyelesaian bertahap.
“Dua kecamatan sudah lunas, sudah dilakukan pengembalian. Tinggal Kecamatan Binjai Kota yang belum,” ujar Heny saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, temuan auditor terkait penggunaan belanja BBM tersebut berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut lebih tepat dipahami sebagai ketidaklengkapan administrasi yang harus diperbaiki melalui mekanisme pengembalian.
“Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, berarti dilakukan pengembalian. Harus dipulangkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: 311 Kios Pasar Parluasan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar
Meski demikian, Heny tidak sependapat jika dokumen yang ditemukan disebut sebagai struk fiktif. Ia menekankan bahwa hasil audit hanya menunjukkan adanya bukti transaksi yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya, sehingga menjadi temuan yang harus diselesaikan secara administratif.
“Yang menurut BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan, dikembalikan,” ujarnya.
Terkait penggunaan anggaran BBM, Heny menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan berada pada masing-masing kecamatan sesuai kebutuhan operasional. Anggaran tersebut bersifat gelondongan dan kemudian dibagi untuk berbagai keperluan kegiatan di lapangan.
“Anggarannya gelondongan, jadi penggunaannya disesuaikan untuk kebutuhan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, temuan auditor terkait dugaan penggunaan struk atau kwitansi BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tiga kecamatan Kota Binjai sempat menjadi sorotan publik. Temuan tersebut dinilai membuka ruang evaluasi serius terhadap tata kelola administrasi keuangan daerah.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menyebut temuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Menurutnya, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sah dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengelolaan anggaran.
“Temuan auditor ini tidak bisa dianggap ringan. Jika terdapat bukti transaksi yang diduga tidak sah dalam pertanggungjawaban anggaran, maka perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Komisi E DPRD Sumut Temui Massa Ojol, Inj Janjinya
“Pengembalian tidak otomatis menghapus pidana jika ada unsur kesengajaan atau rekayasa dalam penggunaan dokumen pertanggungjawaban,” tambahnya.
Temuan ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap belanja BBM tahun anggaran 2025 di sejumlah kecamatan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan sebagai dasar pencairan anggaran.
Untuk memastikan keabsahan, auditor kemudian melakukan verifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Hasilnya, sebagian dokumen yang diajukan diduga tidak sesuai dengan struk resmi dari SPBU.(ted/han)
Proses klarifikasi juga dilakukan kepada bendahara pengeluaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pihak terkait lainnya. Namun sejumlah pihak mengaku tidak mengetahui secara pasti keabsahan dokumen yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Editor : Johan Panjaitan