PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Paluta, Selasa (23/6/2026).
Dalam agenda yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut, Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap juga menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah. Kedua dokumen strategis itu menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan sekaligus arah penataan birokrasi ke depan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Basri Harahap memaparkan capaian pelaksanaan APBD 2025 yang menunjukkan kinerja fiskal daerah tetap terjaga di tengah berbagai tantangan pembangunan. Keberhasilan tersebut diperkuat dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga: MBG Stop Selama Libur Sekolah, Asosiasi Supplier Layangkan Somasi ke BGN
Menurutnya, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Basri Harahap dalam pidatonya.
Secara rinci, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,11 triliun atau 93,97 persen dari target sebesar Rp1,18 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp1,06 triliun dari pagu anggaran Rp1,17 triliun, dengan tingkat penyerapan yang juga mencapai 93,97 persen.
Kinerja fiskal tersebut turut mendorong peningkatan surplus anggaran yang melampaui target. Dari proyeksi awal sebesar Rp9,24 miliar, realisasinya melonjak menjadi Rp43,58 miliar atau mencapai 471,32 persen. Adapun pembiayaan netto terealisasi penuh sebesar Rp9,24 miliar.
Dari keseluruhan pelaksanaan anggaran tersebut, Pemkab Paluta membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34,34 miliar. Angka ini menjadi salah satu indikator stabilitas fiskal daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan pada tahun berikutnya.
Tak hanya menyoroti capaian keuangan, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, struktur pemerintahan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien.
“Penataan dan penyesuaian organisasi perangkat daerah perlu dilakukan agar lebih proporsional, efektif, efisien, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Skotlandia vs Brasil: Cunha Menantang Kutukan Nomor 9 Selecao
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan, memperkuat koordinasi antarlembaga, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sidang paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pemerintahan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Sekretaris Daerah, Kalapas Gunungtua, Dandim 0205/Tapanuli Selatan, Kapolsek Padang Bolak, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dengan disampaikannya nota pertanggungjawaban tersebut, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan