Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Dairi Bayarkan Belanja Melampaui Tahun Anggaran ke Pihak Ketiga Rp7,4 Miliar

Johan Panjaitan • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kantor BKAD Dairi di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi, Rabu (24/6/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kantor BKAD Dairi di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi, Rabu (24/6/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah merealisasikan pembayaran kewajiban belanja yang melampaui tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga dengan total mencapai Rp7,49 miliar.

Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut mulai dapat dilakukan sejak Kamis (18/6/2026) dan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pekerjaan atau belanja kewajiban tahun 2025 sudah bisa dibayarkan sejak 18 Juni. Kami menunggu pengajuan dari OPD, dan beberapa kegiatan yang sudah masuk pengajuan langsung kami proses pembayarannya,” ujar Rahmat, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Prancis, Norwegia, dan Argentina Pastikan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Ia menegaskan, total belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang telah disesuaikan mencapai Rp7.497.165.975. Pembayaran ini merupakan bagian dari penuntasan kewajiban pemerintah daerah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya.

Adapun rincian pembayaran tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah. Dinas Pendidikan menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp4.099.395.087, disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp1.653.793.978.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan menerima pembayaran sebesar Rp508.411.334, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebesar Rp136.830.000, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp708.990.000, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp199.750.000, serta UPT RSUD sebesar Rp189.995.576.

Menurut BKAD, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan di tahun berjalan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Dunia di Enam Edisi Piala Dunia

Pemerintah Kabupaten Dairi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta tepat waktu dalam setiap proses pembayaran kegiatan pembangunan daerah.

Dengan penyelesaian kewajiban ini, diharapkan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga tetap terjaga baik, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Dairi. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kewajiban #anggaran #belanja #pemkab dairi