Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rekam Jejak Jabatan Robert Ginting di Disdik Langkat Disorot di Tengah Polemik Pengadaan Meubelir Rp48,4 Miliar

Johan Panjaitan • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:45 WIB

Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting (kiri) saat berkunjung ke salah satu sekolah. (Foto dari Internet/Sumut Pos)
Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting (kiri) saat berkunjung ke salah satu sekolah. (Foto dari Internet/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Pernyataan Robert Hendra Ginting selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat yang menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadaan meubelir tahun anggaran 2025 dan berbuntut temuan auditor, menjadi persoalan serius. Faktanya saat pengadaan itu berjalan, Robert ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kadisdik Langkat berdasarkan surat perintah nomor: 800.1.11.1-59/SP/BKD/2025 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy pada 17 Januari 2025.

Informasi dirangkum, Robert merupakan pejabat impor dari Kabupaten Dairi dan per 1 Mei 2024 masuk ke Kabupaten Langkat usai Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Empat bulan berselang atau pada September 2024, Robert kemudian dilantik sebagai Sekretaris Disdik Langkat dan hingga kini masih mengemban jabatan tersebut.

Saiful Abdi selaku Kadisdik Langkat kemudian ditetapkan tersangka dugaan korupsi PPPK tahun 2023 oleh penyidik Polda Sumut. Namun, Saiful Abdi tidak dilakukan penahanan.

Saat dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa jelang akhir tahun 2024, Saiful Abdi pun ditahan. Karenanya, Robert pun mendapat mendapat perintah baru sebagai Plh Kadisdik Langkat dan kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas kepala dinas pendidikan.

Baca Juga: Sertijab Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Binjai, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Robert masih belum menjawab saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat Robert menjabat sebagai Plt Kadisdik Langkat, sempat menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.

Pasalnya, ada oknum yang melakukan praktik dugaan jual-beli hingga membanderol pengangkatan pelaksana harian kepala sekolah. Buntutnya usai Syah Afandin dilantik sebagai Bupati Langkat pada 20 Februari 2025, Robert dicopot dari jabatannya sebagai Plt Kadisdik dan mengangkat Gembira Ginting sebagai Plt Kadisdik Langkat pada 17 Maret 2025. 

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Syafriansyah Nasution menyebut, Robert diangkat sebagai Plh Kadisdik pada 7 Januari 2025. "Tak lama kemudian jadi Plt (pelaksana tugas), dia (Robert) Plt dimulai Februari terhitung 4 Februari 2025," kata Syafriansyah, Rabu (24/6/2026).

"Bulan Maret kemudian masuk Pak Gembira. Sedangkan Pak Robert menjabat saat Pak Faisal Hasrimy, kalau Pak Gembira sudah Pak Bupati Syah Afandin," sambung dia.

Dengan serangkaian itu, Robert diduga sebagai perencana dan terlibat dalam pengadaan tersebut. Itu juga dikuatkan dengan pengadaan meubelir yang menjadi temuan auditor, paket dibuat pada 20 Februari 2025 dan 21 Februari 2025. 

Baca Juga: Pemkab Dairi Bayarkan Belanja Melampaui Tahun Anggaran ke Pihak Ketiga Rp7,4 Miliar

Sebelumnya, Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting yang juga bertindak sebagai PPTK, membantah keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut. "Namun aku tidak pernah dilibatkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Stabat. 

Dia juga menyarankan agar konfirmasi ditujukan kepada pihak lain yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan. Padahal faktanya dalam penelusuran wartawan, Robert menjabat sebagai Plt Kadisdik Langkat saat perencanaan dan pengadaan itu terjadi.

Diketahui, proyek pengadaan meubelir untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar menjadi sorotan setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara akibat indikasi mark-up harga. Pengadaan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut diketahui dibagi ke dalam dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan. 

PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan meubelir SD dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) menangani paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar. Kedua proyek tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan pengadaan untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Rincian pengadaan mencakup ratusan hingga ribuan paket meubel. Untuk SD negeri, terdapat 429 paket yang masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis. Sementara SD swasta terdiri dari lima paket dengan spesifikasi serupa.

Adapun pada tingkat SMP, pengadaan meliputi 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta, dengan komposisi 30 meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru dan papan tulis pada setiap paketnya. Namun, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Pada pengadaan meubelir SD negeri dan swasta, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada proyek SMP, potensi kerugian disebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. 

Bahkan dalam temuan auditor, dua rekanan diduga tidak menjalankan skema pengadaan secara langsung sebagai produsen maupun distributor utama. Kedua perusahaan tersebut disebut hanya berperan sebagai perantara atau reseller dalam proses pengadaan meubelir tersebut.

Baca Juga: Dinas BMBKCK Sumut Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Asahan Dimulai Awal 2027

Untuk paket SD, PT DAS diketahui memperoleh barang dari PT AUI berdasarkan kerja sama yang menyebutkan PT DAS sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memasarkan produk ke segmen pemerintah melalui mekanisme LKPP. Pola serupa juga ditemukan pada proyek meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa. 

Perusahaan tersebut disebut tidak memproduksi langsung barang yang disalurkan, melainkan bekerja sama dengan PT DNS. Bahkan dalam proses pembayaran, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar kontraktor utama.

Dalam catatan auditor, sejumlah item pengadaan seperti meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI, sementara PT BP hanya menangani sebagian kecil item berupa papan tulis. Skema ini dinilai tidak transparan dan membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#meubelir #pengadaan #auditor #Rekam Jejak Bacaleg