PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum. Sebanyak 12 warung hiburan malam dan pakter tuak di Kecamatan Batang Onang dan Kecamatan Padang Bolak Tenggara resmi menerima Surat Peringatan Pertama (SP-I), Selasa (30/6/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Aduan Satpol PP dan Damkar (SIPASADA), yang kemudian diperkuat dengan hasil pemantauan langsung petugas di lapangan.
Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar bagi jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Adanya sejumlah laporan dari masyarakat melalui aplikasi SIPASADA, kami mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Perda Kabupaten Paluta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujar Indra.
Tiga Larangan yang Harus Dipatuhi
Dalam surat peringatan yang disampaikan kepada para pemilik usaha, Satpol PP menegaskan tiga kewajiban utama yang harus segera dipenuhi.
Pertama, pemilik usaha dilarang menyediakan, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman beralkohol atau tuak di lokasi usahanya.
Kedua, mereka tidak diperkenankan mempekerjakan ataupun memfasilitasi wanita penghibur yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut.
Ketiga, pengelola diwajibkan menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak memutar musik berlebihan, khususnya pada malam hari, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Satpol PP Paluta memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat peringatan diterima.
Apabila peringatan tersebut diabaikan, pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah penegakan hukum secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP-II), penyegelan, hingga penutupan tempat usaha," tegas Indra.
Baca Juga: Aluminum Foil Baik untuk Mengolah Makanan, tapi Tidak Semua Cocok: Ini Contohnya
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat sekitar 12 warung hiburan malam dan pakter tuak di dua kecamatan tersebut yang menerima SP-I.
Meski bersikap tegas, Satpol PP menegaskan penegakan aturan tetap dilakukan secara bertahap, proporsional, dan mengedepankan pendekatan persuasif.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan