MEDAN, SUMUT POS- Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis bersama Kirem Br Ginting dan perwakilan masyarakat, Nasa memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang mengenai proyek perumahan, di Jalan Tangkahan, Desa Sigara gara, Kabupaten Deliserdang.
Dalam Konferensi Pers (Konpres) yang berlangsung di Al Fatih United Coffee, Jalan Sempurna Medan, Rabu (1/7), Ghazali didampingi Kuasa Hukumnya, yakni Fadli Risky SH, serta Pemilik tanah pertama perumahan tersebut, Kirem Br Ginting dan Kuasa Hukumnya, Bukit Sitompul menanggapi pemberitaan mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), pada 25 Juni 2026.
Baca Juga: Bapenda Sumut Sosialisasi ‘Door to Door’ untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Fadli, pelaksanaan RDP tersebut dinilai belum menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut, pihak yang diundang hanya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan, sementara PT Rapy Ray Putratama sebagai pihak yang menjadi sorotan, pemilik tanah asal, maupun warga yang telah memiliki sertifikat dan menempati kawasan tersebut tidak diundang untuk menyampaikan penjelasan.
"Jika tujuan RDP adalah mencari solusi dan memperoleh gambaran yang utuh, seharusnya seluruh pihak yang berkaitan dihadirkan agar pembahasannya berjalan secara objektif dan berimbang," ujarnya.
Pihaknya mengaku, dirinya sempat hadir secara sukarela untuk mengikuti jalannya RDP. Namun ketika hendak memberikan penjelasan terkait persoalan yang dibahas, kesempatan tersebut tidak diberikan. Ia menilai, rapat juga sempat diskors untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Ia mempertanyakan munculnya pemberitaan yang menyebut DPRD telah mengeluarkan rekomendasi, sementara menurut pemahamannya, forum RDP itu belum selesai karena masih berstatus diskors.
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan, bahwa PT Rapy Ray Putratama memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah yang dikembangkan. Ia menjelaskan perusahaan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang sejak 2019, melalui dua sertifikat induk bernomor 649 dan 650 yang kemudian dipecah menjadi sekitar 936 sertifikat.
Menurutnya, legalitas sertifikat tersebut juga telah diuji melalui proses peradilan. Gugatan yang diajukan Dhody Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 86/G/2023/PTUN berakhir dengan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Selanjutnya, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor 41 K/TUN/2025. Fadli menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihaknya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga pada pokoknya gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, penerbitan maupun pemecahan sertifikat yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan legalitas sertifikat kembali diperdebatkan dalam forum RDP," tegasnya.
Selain kuasa hukum, pemilik tanah pertama dan sejumlah warga yang telah membeli serta menempati perumahan juga hadir untuk menyampaikan bahwa mereka berharap, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
Fadli juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP mengingat pengadu dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD Sumut, yang menjabat di Komisi C. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak.
Di akhir pernyataannya, ia juga menyebutkan, bahwa perkara ini sudah sejak tahun 1995, yakni sudah 31 tahun lamanya.
"Ada apalagi dengan RDP, apa nggak percaya dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), sementara Sertifikat HGB sudah dimiliki PT Rapy Ray Putratama dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang sejak tahun 2019, dengan dua sertifikat besar, yakni Nomor 649 dan 650, yang kemudian dipecah hingga menjadi 936 sertifikat. Sertifikat itupun digugat dan diuji oleh Doddy Thahir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatannya itu bertujuan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Alhamdulillah amar putusan PTUN, gugatan Doddy Thahir ditolak. Dan ia pun sempat banding. Lalu PT Rapy Ray Putratama pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya menolak gugatan Doddy Thahir. Sehingga kesimpulannya, bahwa sertifikat itu telah berkuatan hukum," tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Doddy Thahir saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe