Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sengketa Lahan PT Bridgestone dan Kerajaan Nagur Bolag Belum Temui Titik Terang

Johan Panjaitan • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:47 WIB

 

Situasi saat warga dan katauwan PT Bridgestone berkonflik di area lahan beberapa waktu yang lalu. ( fadly)
Situasi saat warga dan katauwan PT Bridgestone berkonflik di area lahan beberapa waktu yang lalu. ( fadly)

 

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjembatani konflik lahan antara masyarakat yang mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang sedianya menjadi forum mediasi akhirnya hanya berlangsung dalam bentuk dialog setelah pihak perusahaan tidak menghadiri agenda tersebut.

Forum yang digelar di Kantor Bupati Sergai itu dipimpin Bupati Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan, serta dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai, dan perwakilan masyarakat yang dipimpin Alinson Damanik sebagai keturunan Kerajaan Nagur Bolag.

Dalam dialog tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai legalitas penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

BPN: Perusahaan Masih Memiliki Dasar Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai, Rony Sitanggang, menjelaskan bahwa riwayat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, HGU pertama diterbitkan pada 1982 atas nama PT Kutir Sumatera Plantation dengan luas sekitar 3.119 hektare dan berlaku hingga 1997. Menjelang berakhirnya masa berlaku, perusahaan mengajukan perpanjangan yang kemudian disetujui melalui penerbitan HGU baru pada 1998 dengan luas sekitar 2.846 hektare.

Baca Juga: Rutan Sidikalang Bantah Video Viral, Razia Insidentil Temukan Senjata Rakitan

Pada 2005, perusahaan berganti nama menjadi PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 2022.

Namun, Rony menegaskan bahwa sebelum HGU berakhir, perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Hingga kini proses administrasinya masih berlangsung.

Karena permohonan diajukan sebelum masa HGU habis, menurutnya perusahaan tetap memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan tersebut.

"Kegiatan PT BSRK masih dilegalkan karena mereka telah mengikuti ketentuan dengan mengajukan pembaruan sebelum HGU berakhir. Jadi bukan berarti ketika proses pembaruan belum selesai, lahan tidak boleh diusahakan," ujar Rony.

Kerajaan Nagur Bolag Ajukan Klaim Hak Adat

Pandangan berbeda disampaikan Alinson Damanik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Desember 2025 terkait klaim kepemilikan tanah adat yang diyakini merupakan warisan Kerajaan Nagur Bolag.

Menurut Alinson, klaim tersebut diperkuat dokumen konsesi yang disebut berasal dari Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912.

Dokumen itu, katanya, telah disampaikan kepada ATR/BPN sebagai dasar pengajuan hak masyarakat atas lahan yang kini dikelola perusahaan.

Baca Juga: Pemkab Langkat Perjuangkan Bantuan bagi Korban Banjir yang Belum Terakomodasi

"Sesuai bukti yang kami sampaikan melalui konsesi yang kami peroleh dari Belanda. Setelah surat itu kami serahkan kepada ATR/BPN, kami memasuki lahan tersebut. Selanjutnya pada 2026 kami juga menyampaikan surat kepada Bupati, DPRD Sergai, DPRD Sumatera Utara, dan Camat Sipispis," ujarnya.

Alinson berpendapat bahwa karena HGU perusahaan telah berakhir, lahan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak adat.

"HGU sudah berakhir. Kembalikan tanah itu kepada kami. Itu tanah leluhur kami. Kami siap memenuhi kewajiban kepada negara," katanya.

Minta Pembaruan HGU Dihentikan

Penasihat hukum Kerajaan Nagur Bolag, Gusti Ramadan, meminta ATR/BPN menghentikan sementara seluruh proses pembaruan HGU PT BSRK hingga sengketa kepemilikan memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, selain dokumen konsesi tahun 1912, pihaknya juga memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hingga kini diklaim belum pernah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di dalam dokumen itu memang tercantum nama keturunan Kerajaan Nagur Bolag. Kami juga memiliki empat SKT yang tidak pernah dibatalkan PTUN. Jadi kami bukan pihak yang datang tanpa dasar hukum," tegasnya.

Baca Juga: DNA Comeback Belgia Hidup Lagi, Senegal Dipulangkan Dramatis

Selain persoalan administrasi pertanahan, Gusti juga meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik bentrokan yang sempat terjadi di area perkebunan.

Ketidakhadiran pihak PT Bridgestone dalam forum membuat substansi mediasi belum dapat dibahas secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Sergai pun diharapkan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam forum maupun terhadap berbagai pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#senegketa lahan #brigestone #kerajaan nagur