Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Disegel, Penyewa Menunggak Sewa Meski Dimediasi Enam Kali

Johan Panjaitan • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:45 WIB

Tim Pemko dan Kejari Binjai foto bersama usai segel ruko yang tercatat sebagai aset. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
Tim Pemko dan Kejari Binjai foto bersama usai segel ruko yang tercatat sebagai aset. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota Binjai menertibkan tiga unit rumah toko (ruko) yang merupakan aset daerah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Penertiban dilakukan setelah para penyewa dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa meski telah diberikan kesempatan dan melalui proses mediasi berulang kali.

Sebelum dilakukan penyegelan, petugas lebih dahulu mengosongkan bangunan. Proses penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai dan merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya persuasif yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai, Umrizal Ginting, mengatakan pemerintah telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian sebelum mengambil langkah penegakan.

Menurutnya, sosialisasi kepada seluruh penyewa telah dilakukan sejak 2024, disusul enam kali mediasi bersama Kejaksaan Negeri Binjai sepanjang 2025. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tiga penyewa tetap belum melunasi kewajiban pembayaran sewa.

Baca Juga: BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta dalam Pelatihan Komunikasi dan Media Sosial untuk Dorong Promosi Danau Toba

"Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Umrizal, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, penyegelan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan arahan Wali Kota Binjai dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bahkan, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menghormati momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

"Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan B50, Mentan Amran: Hilirisasi Sawit Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, dari total 15 unit ruko aset Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting, hanya tiga unit yang akhirnya disegel karena penyewanya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ruko #pajak #sewa genset #aset #pemko binjai