TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos,com – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (10/7/2026). Untuk memastikan distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih turun langsung memantau proses penyaluran di lapangan.
Dua lokasi yang dikunjungi yakni Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, dan Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan. Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Erwin Suheri Damanik, Plt Kepala Dinas Sosial Tigahara Hasibuan, serta para camat dan lurah.
Tak hanya memantau proses distribusi, Iman Irdian juga berdialog dengan warga penerima manfaat untuk mendengar langsung kondisi ekonomi serta memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Kejari Deliserdang Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Berdamai
Menurutnya, program bantuan beras premium merupakan bentuk kepedulian Pemko Tebing Tinggi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Program beras bagi keluarga kurang mampu ini mengakomodasi masyarakat yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," ujar Iman Irdian.
Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, Pemko Tebing Tinggi mengalokasikan bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram kepada setiap KPM sebagai langkah nyata membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Melalui penyaluran bantuan beras sebanyak 5 kilogram kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat ini, kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta meringankan beban ekonomi keluarga. Ini adalah program prioritas kami di bidang sosial yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan program tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu.
Baca Juga: Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja
Ia mengatakan, setiap keluarga penerima akan memperoleh 5 kilogram beras premium pada setiap tahap penyaluran, dengan total pelaksanaan sebanyak tiga tahap sepanjang tahun 2026.
"Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, dan tahap pertama dimulai hari ini di seluruh kelurahan se-Kota Tebing Tinggi," jelas Tigahara.
Dari total 10.000 penerima manfaat, Kecamatan Rambutan menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.302 KPM, disusul Kecamatan Padang Hilir 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, serta Kecamatan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Menurut Tigahara, program bantuan pangan tersebut bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mengurangi tekanan ekonomi keluarga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan distribusi bantuan, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan hingga para petugas lapangan, sehingga penyaluran tahap pertama dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Kota Tebing Tinggi.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan