Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejatisu Selidiki Rekanan Berkasus Borong Proyek Meubelir Rp48,4 Miliar di Langkat

Johan Panjaitan • Senin, 13 Juli 2026 | 12:45 WIB

Personel Brimob saat mengawal penyidik KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Personel Brimob saat mengawal penyidik KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat kian menjadi sorotan. Di tengah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terungkap bahwa salah satu perusahaan pemenang proyek merupakan rekanan yang direktur utamanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Perusahaan tersebut adalah PT Bismacindo Perkasa. Direktur perusahaan, Bambang Pranoto Saputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat bersama Kejatisu.

Fakta tersebut menambah perhatian publik karena pola pengadaan proyek meubelir dinilai memiliki kemiripan dengan perkara smartboard. Selain sama-sama menggunakan mekanisme e-katalog, proses pengadaannya diduga berlangsung sangat cepat atau kejar tayang, serta perusahaan pelaksana diduga hanya berperan sebagai reseller, bukan produsen utama barang.

Baca Juga: Putra Sang Pengetik Naskah Proklamasi, Baskoro Sayuti Melik, Hidup Sederhana di Usia Senja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya kesamaan perusahaan yang terlibat dalam dua proyek tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh materi penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Perusahaan smartboard dengan meubelir tersebut, perusahaan yang sama. Demikian, terima kasih," ujar Rizaldi.

Ia menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang dimintai keterangan.

Menurut Rizaldi, penyelidikan masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil keterangan ahli di bidang perkayuan.

"Perkara meubelir di Langkat masih menunggu ahli dari perkayuan," katanya.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025.

Di sisi lain, laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap sejumlah temuan yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Tidak hanya proses pengadaan yang berlangsung di luar jam kerja pemerintahan, auditor juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pada paket pengadaan meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket di e-katalog dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum akhirnya disetujui.

Baca Juga: Penyiksaan Hewan di Masa Kecil Bisa Jadi Sinyal Risiko Perilaku Kekerasan di Masa Depan

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga menunjukkan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Seluruh tahapan itu berlangsung di luar jam kerja resmi pemerintahan dan terjadi hanya beberapa saat setelah Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Nama lain yang turut menjadi perhatian adalah Supriadi. Berdasarkan temuan auditor, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut diduga dijabat Supriadi, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Langkat.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Nilai proyek mencapai Rp48,4 miliar yang terbagi dalam dua paket. PT Dharma Adji Sejahtera memperoleh kontrak pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa mengerjakan paket meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar.

Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, sejak Februari hingga Juni 2025.

Dari hasil audit, potensi kerugian negara pada paket pengadaan SD diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Adapun pada paket pengadaan SMP, potensi kerugiannya disebut melebihi Rp4,5 miliar.

Auditor juga menemukan indikasi bahwa kedua perusahaan pelaksana bukan merupakan produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.

PT Dharma Adji Sejahtera disebut memperoleh produk dari PT AUI melalui kerja sama pemasaran pengadaan pemerintah berbasis LKPP. Sementara PT Bismacindo Perkasa diduga mendapatkan barang dari PT DNS, dengan sejumlah komponen meubel lainnya berasal dari perusahaan berbeda, antara lain PT PKP dan PT ArI. Dalam skema tersebut, PT Bismacindo Perkasa disebut hanya memasok sebagian kecil item berupa papan tulis.

Menurut auditor, pola pengadaan seperti itu berpotensi menciptakan rantai distribusi yang panjang, membuka ruang ketidakwajaran harga, sekaligus memperbesar potensi pemborosan anggaran negara.

Kini, penyelidikan Kejatisu masih berlanjut. Hasil pemeriksaan ahli perkayuan akan menjadi salah satu bahan penting untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan meubelir bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#meubelir #proyek #smp #Kejatisu #kejati sumut