Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Inventarisasi Data 13 Perusahaan HGU, Perkuat Pembahasan Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen

Johan Panjaitan • Jumat, 17 Juli 2026 | 22:15 WIB
Kabid Perkebunan Distanbun Batubara , Ananda, saat serahkan dokumen informasi HGU Perusahaan Perkebunan di Batubara  kepada Ketua Pansus Plasma,.Ismar  Komri, saat rapat pansus plasma, Kamis(16/7/2026) di ruang Paripurna DPRD Batubara. ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Kabid Perkebunan Distanbun Batubara , Ananda, saat serahkan dokumen informasi HGU Perusahaan Perkebunan di Batubara kepada Ketua Pansus Plasma,.Ismar Komri, saat rapat pansus plasma, Kamis(16/7/2026) di ruang Paripurna DPRD Batubara. ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperdalam pembahasan mengenai pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Langkah tersebut diawali dengan menginventarisasi data dan dokumen 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pendalaman dilakukan dalam rapat lanjutan Pansus Plasma yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara selaku inisiator plasma, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara.

Ketua Pansus Plasma, Ismar Komri, mengatakan inventarisasi dokumen dilakukan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif terkait pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Baca Juga: Wabup Samsul Tanjung Buka Musda V KNPI Labura, Dorong Lahirnya Kepemimpinan Visioner dan Pemuda Pemersatu

Menurutnya, Pansus membutuhkan data yang lengkap, mulai dari luas areal HGU, jumlah perusahaan, masa berlaku HGU, hingga izin usaha perkebunan (IUP), agar pembahasan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami membutuhkan data mengenai luas keseluruhan HGU, jumlah perusahaan, kapan masa berlaku HGU berakhir, serta izin usaha perkebunannya. Semua itu menjadi bahan penting untuk pendalaman pembahasan Pansus," ujar Ismar.

Selain meminta data dari instansi pemerintah, Pansus juga membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Pandangan dari PD IWO Batu Bara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, dan PB Gemkara dinilai menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi akhir.

Ismar menegaskan, pembentukan Pansus Plasma memiliki dasar hukum yang jelas. Hasil kerja Pansus nantinya diharapkan mampu menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mengeksekusi kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.

Ia menjelaskan, terdapat dua kemungkinan hasil kerja Pansus. Pertama, melahirkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah. Kedua, menghasilkan rekomendasi yang bersifat mengikat sebagai acuan bagi eksekutif dalam mengambil langkah kebijakan.

Baca Juga: Gotong Royong Warga Lampung Barat Bangun Sekolah Sederhana Demi Masa Depan Anak-anak Kampung

"Pansus dapat menghasilkan peraturan daerah sebagai landasan kebijakan pemerintah, atau menghasilkan rekomendasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Ismar juga memaparkan sedikitnya 11 regulasi yang berkaitan dengan implementasi kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang HGU. Ke depan, Pansus juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memastikan rekomendasi yang disusun sejalan dengan regulasi nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, Ananda, mewakili kepala dinas menyerahkan dokumen informasi mengenai perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara kepada Pansus Plasma.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Pansus Ismar Komri, didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, Sekretaris H. Usman, serta anggota Pansus Sudarman, Syamsul Bahri, dan Supriyanto.

Dalam pemaparannya, Ananda menjelaskan terdapat 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan kewenangan penerbitan izin, lima perusahaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sedangkan delapan lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Lima perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten yakni PT Emha Kebun Sipare-pare, PT Moeis Kebun Sipare-pare, PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, PTPN III Tanah Itam Ulu, serta PT Buana Sawit Indah di Petatal.

Sementara delapan perusahaan lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT Sumber Jaya Makmur, PT Perkebunan Sumatera Utara, PTPN III Kebun Sei Mujur, PT Lonsum Kebun Dolok Pop, PT Supra Matra Abadi, PT Kuala Gunung, PT Bakrie Sumatera Plantation, dan PTPN IV Kebun Limau Manis.

Ananda juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mulai memfasilitasi pelaksanaan kebun plasma melalui pola kemitraan.

Kemitraan tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian (saprodi), serta pembinaan kepada masyarakat sekitar perkebunan sebagai bagian dari implementasi kewajiban perusahaan terhadap kebun plasma. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
dprd batu bara Inventarisasi ROW hgu pansus plasma