Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ayah Beri Maaf, Kasus KDRT di Sergai Tak Berlanjut ke Persidangan

Juli Rambe • Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:45 WIB
HARU: Penuh haru saat seorang ayah memeluk anaknya yang hilaf terhadapnya saat restroratif justice ( RJ) di kantor Kejari Sergai . (Dok: Fadli/ Sumut Pos)
HARU: Penuh haru saat seorang ayah memeluk anaknya yang hilaf terhadapnya saat restroratif justice ( RJ) di kantor Kejari Sergai . (Dok: Fadli/ Sumut Pos)

 

SERGAI, SUMUT POS- Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak sebagai pelaku dan ayah kandungnya sebagai korban di Kabupaten Serdangbedagai dipastikan tidak berlanjut ke persidangan.

Penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban secara sukarela memberikan maaf kepada anaknya demi menjaga keutuhan keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, mengatakan penyelesaian perkara tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dalam ekspose mekanisme keadilan restoratif yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Wabup Sergai Adlin Tambunan Optimis Prancis Raih Posisi Ketiga, Prediksi Kalahkan Inggris 2-0

Menurut Bani Imanuel, keputusan itu diambil setelah Kejati Sumut mendengarkan paparan dari tim Jaksa Fasilitator yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sergai. Dari hasil ekspose, perkara dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam paparannya, tim Jaksa Fasilitator menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk membeli makanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga memicu emosi tersangka. Dalam kondisi itu, Jepri melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.

Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah mendengarkan seluruh paparan dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat penerapan Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.

Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan kearifan lokal.

"Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam.

Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan," ujar Muhibuddin.

Kejaksaan menilai penyelesaian perkara tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan, serta terdapat komitmen kedua belah pihak untuk memulihkan hubungan kekeluargaan.

Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, sehingga tercipta keadilan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak. (fad/ram)

Editor : Juli Rambe
hubungan ayah dan anak restorative justice