Kejati Sumut Hentikan Pengumpulan Data MBG, Tapi Laporan Masyarakat Tetap Diterima

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:33 WIB
Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. (Dok: Kejati Sumut)
Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan. (Dok: Kejati Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Meski demikian, laporan masyarakat yang berkaitan dengan program tersebut, dipastikan tetap akan diterima dan diteruskan ke Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penghentian pengumpulan data dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Usai Ledakan, Kompleks Grand Polonia Dijaga TNI

"Kejati Sumut tentu mematuhi instruksi dari Kejagung. Penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pengumpulan yang ditentukan sudah berakhir. Instruksi ini juga bertujuan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasil yang sebelumnya telah dihimpun tidak diproses.

"Data yang sudah dikumpulkan tetap ditindaklanjuti. Jadi bukan berarti diabaikan setelah pengumpulan data dihentikan," katanya.

Menurut Rizaldi, selama masa pengumpulan data, Kejati Sumut telah menerima berbagai informasi terkait pelaksanaan MBG di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Seluruh data tersebut telah disampaikan kepada Kejagung sebagai bahan tindak lanjut.

"Selama proses pengumpulan, kami menerima dan menghimpun sejumlah data terkait MBG di Sumatera Utara. Semua itu sudah kami laporkan ke Kejagung," ujarnya.

Namun, ia belum dapat memerinci materi maupun jumlah data yang telah dihimpun karena sifatnya masih sebatas pengumpulan informasi.

Rizaldi menambahkan, penanganan awal terhadap dugaan persoalan dalam program MBG masih berada di bawah koordinasi Kejagung. Karena itu, Kejati Sumut akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

"Penanganan awal memang terpusat di Kejagung. Kami menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan," ucapnya.

Meski kegiatan pengumpulan data telah dihentikan, Rizaldi memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait MBG tetap kami terima. Informasi itu nantinya akan kami teruskan kepada Kejagung sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
kejatisu tetap terima laporan terkait MBG Mbg