Gubsu Minta Seluruh Kepala Daerah untuk Siap Siaga Hadapi Hidrometeorologi

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 22:33 WIB
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan masih mengancam hingga Agustus 2026.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara sebagai langkah antisipasi menghadapi perubahan kondisi cuaca berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih menjelaskan, saat ini Sumatera Utara masih berada dalam periode ancaman bencana hidrometeorologi basah yang berpotensi memicu banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga cuaca ekstrem di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Tender Waterfront City Samosir Lolos Setelah Kantongi Persetujuan World Bank

Namun demikian, berdasarkan prediksi BMKG, kondisi cuaca diperkirakan akan mulai bergeser memasuki musim kemarau pada Agustus mendatang. Pergeseran musim tersebut juga akan diikuti dengan meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi kering, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta krisis air bersih di beberapa daerah.

"Sekarang ini kita masih menghadapi situasi bencana hidrometeorologi basah. Nanti pada bulan Agustus, berdasarkan prediksi BMKG, kita akan menghadapi bencana hidrometeorologi kering. Karena itu, instruksi Pak Gubernur memuat langkah-langkah antisipasi terhadap kedua jenis bencana tersebut," katanya.

Ia menegaskan, kesiapsiagaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah, TNI, Polri, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat.

Tuahta menambahkan, masa siaga yang dimaksud dalam instruksi gubernur mencakup periode Juni hingga Agustus 2026, mengikuti dinamika musim dan potensi ancaman bencana yang diprediksi terjadi di Sumatera Utara.

Dengan adanya instruksi tersebut, Pemprov Sumut berharap seluruh daerah dapat meningkatkan kesiapan personel, peralatan, serta sistem peringatan dini sehingga dampak bencana dapat diminimalkan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi keadaan darurat. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
bencana hidrometeorologi basah bpbd sumut Gubsu