STIQ MUI Binjai Resmi Kantongi Izin Kemenag, Perkuat Posisi Kota Binjai sebagai Pusat Pendidikan Islam

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat menerima surat keputusan izin pendirian dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Suyitno. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

 
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat menerima surat keputusan izin pendirian dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Suyitno. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)  

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Binjai memperkuat sektor pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman membuahkan hasil. Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Binjai resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) izin pendirian dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Suyitno, kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Terbitnya izin ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan pendidikan tinggi keagamaan di Kota Binjai. Kehadiran STIQ MUI Binjai diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan Islam berkualitas, tetapi juga memperkuat posisi Binjai sebagai salah satu pusat pengembangan pendidikan Al-Qur'an di Sumatera Utara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Titik Ledakan Grand Polonia, Dugaan Kebocoran Gas Mengarah ke Area Dapur

Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyambut baik terbitnya izin pendirian perguruan tinggi tersebut. Menurutnya, keberadaan STIQ MUI Binjai merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.

"Pendirian STIQ MUI Binjai merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama RI, Pemerintah Kota Binjai, MUI Kota Binjai, serta berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan Al-Qur'an," ujar Amir.

Ia berharap kampus tersebut menjadi pusat lahirnya generasi Qur'ani yang tidak hanya memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, tetapi juga dibekali kompetensi akademik dan profesional sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Prosesi penyerahan SK turut dihadiri jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai, di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan MUI Binjai Prof. HM Jamil, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Ahmad Fauzi MSi, Sekretaris Dewan Pertimbangan Ahmad Khairul Badri MPd, Ketua MUI Binjai Rizaldi Syarifuddin Nasution, Sekretaris Umum MUI Binjai Dr. Tri Eka Putra Muhtarivansyah Waruwu, serta Bendahara Umum M. Nasir Tanjung MA.

Baca Juga: SiLPA Rp787 Miliar Jadi Sorotan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Akan Panggil TAPD

Berdasarkan Nomor Statistik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (NSPTKI), STIQ MUI Binjai tercatat sebagai Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an pertama di Provinsi Sumatera Utara. Tak hanya itu, perguruan tinggi ini juga menjadi kampus pertama di Indonesia yang didirikan dan dikelola langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Status tersebut menjadikan STIQ MUI Binjai memiliki nilai strategis dalam pengembangan pendidikan Islam nasional. Kampus ini diharapkan menjadi pusat kajian, penelitian, dan pengembangan ilmu-ilmu Al-Qur'an sekaligus mencetak ulama, akademisi, pendidik, peneliti, serta pemimpin umat yang berintegritas, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing tinggi.

Dengan terbitnya izin pendirian dari Kementerian Agama, Pemko Binjai optimistis STIQ MUI Binjai akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan Islam, pengembangan sumber daya manusia, serta mendukung kemajuan Kota Binjai dan Provinsi Sumatera Utara di masa mendatang. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
stiq kemenag izin MUI Binjai pemko binjai