Eksekusi Ruko Eks Delimas Berujung Jalan Damai, Pemkab Deliserdang dan Pedagang Capai Kesepakatan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:08 WIB
Eksekusi Ruko Deli Mas Lubuk Pakam berakhir dengan kesepakatan damai. (Batara/Sumut Pos)
Eksekusi Ruko Deli Mas Lubuk Pakam berakhir dengan kesepakatan damai. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengosongkan puluhan rumah toko (ruko) eks Delimas di Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026), berakhir tanpa eksekusi paksa. Setelah sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan para penghuni, kedua belah pihak akhirnya memilih menempuh jalan damai melalui kesepakatan bersama.

Sejak pagi, sekitar 300 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan rencana pengosongan sekitar 55 unit ruko yang masih ditempati para pedagang.

Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari para penghuni. Aksi saling dorong sempat terjadi ketika petugas berusaha memasuki area ruko, sementara para pedagang bersama massa pendukung bertahan agar pengosongan tidak dilakukan.

Melihat situasi yang berpotensi memicu bentrokan lebih besar, aparat akhirnya menahan diri dan membatalkan pengosongan paksa demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Perselisihan antara para pedagang eks Delimas dengan Pemkab Deliserdang sendiri telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Selama proses itu, para pedagang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati maupun DPRD Deliserdang sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Tinjau Sekolah Rusak di Tebing Tinggi, Renovasi Didorong Masuk Program Nasional

Seorang petugas yang terlibat dalam pengamanan menyebutkan batalnya eksekusi juga berdampak pada anggaran operasional yang telah disiapkan.

"Eksekusi gagal hari ini karena ada perlawanan dari pedagang yang menempati ruko juga dibantu sejumlah warga sekitar. Padahal sudah habis juga ratusan bungkus nasi makan siang dan sarapan pagi, belum lagi biaya bantuan pengamanan dan sarana pendukung lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, menjelaskan bahwa persoalan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) sebenarnya telah disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, skema HGB diberikan berdasarkan regulasi pemerintah, yakni kontrak awal selama lima tahun yang dapat diperpanjang secara bertahap hingga maksimal 20 tahun. Karena masa perjanjian tersebut telah berakhir, para pedagang diminta mengosongkan ruko eks Delimas.

Baca Juga: Dipimpin Putra Daerah, RSUD Djoelham Siap Buka Layanan Pasang Ring Jantung

"Ketentuan HGB itu mengikuti peraturan pemerintah. Kontrak awal diberikan selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara bertahap hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjiannya sudah selesai, sehingga para pedagang diminta mengosongkan ruko Delimas," kata Edwin.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pedagang Delimas, Mardi Sijabat, menegaskan pihaknya tetap berpendapat bahwa langkah pengosongan yang dilakukan pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum karena perkara tersebut masih berproses di pengadilan.

Menurutnya, kewenangan melakukan eksekusi berada pada lembaga peradilan, bukan pemerintah daerah.

"Eksekusi yang dilakukan Pemkab melanggar hukum. Dalam sengketa seperti ini, kewenangan eksekusi adalah hak pengadilan sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tegas Mardi.

Meski demikian, ia mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, pihaknya tetap akan menelaah seluruh dokumen dan format perjanjian untuk memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan aturan hukum serta memberikan kepastian bagi para pedagang.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
ruko delimas damai pedagang eksekusi