PD Pasar Dairi Klaim Kehilangan Rp600 Juta per Tahun, Normalisasi ILP Blok A dan B Tuai Penolakan Pedagang

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB
Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan memberikan keterangan kepada Sumutpos.Jawapos.com, Kamis (23/7/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.)
Direktur Utama PD Pasar Dairi, Lumpin Pangaribuan memberikan keterangan kepada Sumutpos.Jawapos.com, Kamis (23/7/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Rencana normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) di Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang memunculkan tarik-menarik kepentingan antara PD Pasar Dairi dan para pedagang. Di satu sisi, perusahaan daerah mengaku kehilangan potensi pendapatan hingga Rp600 juta setiap tahun akibat kebijakan dispensasi iuran. Di sisi lain, para pedagang menilai kondisi ekonomi yang masih lesu membuat kebijakan tersebut belum layak diterapkan.

Direktur Utama PD Pasar Dairi Lumpin Pangaribuan mengungkapkan, potensi penerimaan dari 479 kios dan fasilitas di Blok A dan B sebenarnya mencapai sekitar Rp840 juta per tahun. Namun, sejak 2021, perusahaan hanya dapat menarik ILP selama tiga bulan setiap tahun, sedangkan sembilan bulan sisanya masih mengikuti kebijakan dispensasi pascapandemi Covid-19 yang ditetapkan melalui surat keputusan direksi sebelumnya.

"Kalau ILP dapat ditarik penuh, potensi pendapatan mencapai sekitar Rp840 juta per tahun dan tentu menjadi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Lumpin kepada Sumutpos.jawapos.com, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Sabu dalam Sepekan, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Akibat kebijakan dispensasi tersebut, penerimaan dari dua blok itu hanya berkisar Rp231 juta per tahun. Artinya, terdapat potensi pendapatan sekitar Rp600 juta yang tidak tertagih setiap tahun.

"Kalau dihitung selama lima tahun, nilainya sudah lebih dari Rp3 miliar," katanya.

Menurut Lumpin, langkah yang kini diambil bukanlah menaikkan besaran ILP sebagaimana berkembang di tengah pedagang, melainkan mengembalikan tarif ke kondisi normal dengan mencabut kebijakan dispensasi yang diberlakukan saat pandemi.

"Kami tidak pernah menaikkan ILP sampai 300 persen. Yang dilakukan adalah normalisasi karena kebijakan dispensasi sudah tidak bisa dipertahankan lagi," tegasnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi internal perusahaan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan operasional serta beban amortisasi atau penyusutan aset bangunan yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Saat ini, pendapatan PD Pasar Dairi dari Pusat Pasar Sidikalang hanya sekitar Rp200 juta per bulan, sementara kebutuhan operasional perusahaan mencapai sekitar Rp250 juta per bulan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kalapas Labuhan Ruku Jalin Koordinasi dengan Kapolres Batu Bara

Biaya tersebut digunakan untuk membayar gaji 28 pegawai tetap, tiga calon pegawai, 14 pegawai tidak tetap, tiga direksi, tiga dewan pengawas, hingga kebutuhan operasional seperti bahan bakar kendaraan pengangkut sampah dan alat tulis kantor.

Menurut Lumpin, pemasukan dari pasar-pasar tradisional di tingkat kecamatan juga belum mampu menopang kebutuhan operasional perusahaan.

Ia menambahkan, Pusat Pasar Sidikalang memiliki 1.542 fasilitas usaha, namun baru 1.326 unit yang telah memiliki perizinan. Sumber pendapatan PD Pasar juga berasal dari balairung, MCK, kawasan K5, hingga retribusi parkir.

Pedagang Tolak Normalisasi ILP

Di tengah upaya PD Pasar mengembalikan tarif ILP ke kondisi normal, para pedagang justru menyuarakan penolakan. Pada Rabu (22/7/2026), belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (PPPS) mendatangi Komisi III DPRD Dairi untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta DPRD mendesak Direksi PD Pasar Dairi mencabut surat edaran mengenai normalisasi ILP.

Perwakilan pedagang, Harry Sitanggang dan Ferdinan Sihaloho, menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah.

Baca Juga: PN Lubukpakam Kabulkan Praperadilan Tukang Parkir Mie Gacoan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Menurut mereka, aktivitas perdagangan di pasar masih sepi sehingga pedagang kesulitan memenuhi kewajiban apabila tarif ILP kembali diberlakukan secara penuh.

DPRD Siap Fasilitasi Solusi

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Dairi dari Fraksi Gerindra, Joel Simanullang, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.

Ia menyebut aspirasi pedagang akan disampaikan kepada Bupati Dairi saat sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

"Kalau belum ada respons atau kebijakan dari Pemkab Dairi, kami akan memanggil Direksi PD Pasar dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Joel.

Persoalan normalisasi ILP kini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan keberlangsungan operasional PD Pasar dengan kondisi riil para pedagang yang masih berjuang memulihkan usaha di tengah perlambatan ekonomi. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
pasar sidikalang PD Pasar Dairi pedagang Normalisasi