BATU BARA, Sumutpos.Jawapos.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah dalam mengurai persoalan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen. Sebelum berkonsultasi ke pemerintah pusat, Pansus terlebih dahulu mematangkan substansi pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan tim pakar.
Rapat lanjutan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026), dihadiri Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pakar DPRD Batu Bara, serta inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Stinjak, serta diikuti anggota Pansus M. Syafi'i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, dan Magdalena Sianipar.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara Ananda, Tim Pakar DPRD, serta Darmansyah dari PD IWO Batu Bara.
Baca Juga: RDP DPRD Dairi: Pedagang Blok A dan B Tolak Normalisasi ILP, Minta Dispensasi Hingga 2030
Ismar Komri menegaskan, rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk menyusun bahan konsultasi yang akan dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.
Menurutnya, Pansus membutuhkan penafsiran dan kepastian hukum dari pemerintah pusat agar pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen tidak lagi menimbulkan multitafsir di daerah.
"Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan, terutama mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi," ujar Ismar.
Salah satu isu utama yang akan dikonsultasikan ialah implementasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Pansus ingin memperoleh kepastian apakah kewajiban tersebut harus dilaksanakan di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau dapat dipenuhi di luar HGU melalui pola kemitraan yang diatur pemerintah.
Selain itu, Pansus juga akan meminta penjelasan mengenai sinkronisasi sejumlah regulasi turunan, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai skema kemitraan.
Ismar menilai, kejelasan regulasi menjadi fondasi penting agar pelaksanaan plasma 20 persen memiliki kepastian hukum sekaligus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.
Belum Ada Perusahaan Miliki Penetapan NOP
Dalam rapat tersebut, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Ia menerangkan, perusahaan perkebunan wajib mengajukan permohonan penetapan NOP melalui Dinas Perkebunan Provinsi sebelum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
"Hingga saat ini belum ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang memiliki penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP)," ungkap Ananda.
Perusahaan Wajib Penuhi 12 Kewajiban
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Batu Bara, Murdi Simangunsong, memaparkan berbagai kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan dan pembaruan HGU.
Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat 12 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun setelah HGU diterbitkan, membangun kemitraan dengan masyarakat dan karyawan, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan usaha secara berkala, menyerahkan peta digital lokasi usaha, menjalankan mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menerapkan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, menjalankan teknik budidaya yang baik, hingga memenuhi ketentuan penguasaan lahan sesuai regulasi.
Baca Juga: Operasi SAR Hari Keempat, ABK Hilang di Perairan Pulau Berhala Belum Ditemukan
Melalui konsultasi ke Jakarta, Pansus berharap memperoleh penjelasan resmi, kepastian hukum, serta rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan DPD RI mengenai implementasi kewajiban plasma 20 persen.
Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pijakan dalam menyelesaikan persoalan plasma secara komprehensif dan berkeadilan. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan