STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br. Surbakti, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para anggota DPRD.
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Tiorita br. Surbakti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Lapangan Merdeka Binjai Timpa Pedagang UMKM, Korban Dilarikan ke RSUD Djoelham
Menurutnya, berbagai saran, kritik, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi bukan sekadar evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kami meyakini berbagai tanggapan yang disampaikan bukan untuk mencari kekurangan dan kelemahan, melainkan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat," ujar Tiorita.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan program ke depan. Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026, kata dia, masih banyak agenda pembangunan yang harus diselesaikan secara optimal.
"Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah dijadwalkan," tegasnya.
Sebelum pengesahan dilakukan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025. Juru Bicara Banggar DPRD Langkat, Ristya Cahyani, menjelaskan pembahasan dilakukan bersama seluruh OPD dengan menelaah realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD dalam pandangan akhirnya menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang serta jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meski memberikan berbagai catatan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan