BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus mengintensifkan upaya memperjelas implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen. Setelah melakukan serangkaian pembahasan di daerah, kali ini Pansus membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (30/7/2026), di Jakarta Selatan.
Rombongan dipimpin Koordinator Pansus yang juga Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Ismar Komri, Sekretaris Pansus H. Usman, para anggota Pansus, M. Safii, perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kamaruddin Simangunsong, Tim Hukum PD Ikatan IWO Zamal Setiawan, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, serta Ketua Gemkara Khairul Muslim.
Kedatangan rombongan diterima Kepala Biro Hukum Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Nugraha, S.H., M.H., didampingi Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia beserta jajaran pejabat Ditjen PHPT.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, menjelaskan konsultasi tersebut difokuskan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keterkaitan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dengan kewajiban perusahaan perkebunan membangun kebun masyarakat seluas 20 persen.
Menurut Ismar, selama ini terdapat sejumlah regulasi yang dinilai masih membuka ruang multitafsir, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai pola kemitraan.
"Yang kami minta adalah kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan HGU dengan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian beserta perangkat daerah," ujar Ismar usai pertemuan.
Dari hasil konsultasi tersebut, Ditjen PHPT menyatakan akan melakukan inventarisasi secara internal terhadap berbagai persoalan dan aspek teknis penerapan plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengemukakan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Gugus Tugas Agraria setelah seluruh data dan masukan dari pemerintah daerah, DPRD, maupun pihak terkait selesai dihimpun dan dikaji.
Baca Juga: Mengintip Biaya Fantastis Anjing K-9 Penjaga Kawasan Elite, Bisa Tembus Rp15 Juta per Bulan
"Masukan mengenai CPCL, rekomendasi Bupati, Pansus Plasma maupun Pansus PAD akan diinventarisasi terlebih dahulu. Setelah itu akan dipelajari kebijakan apa yang akan diambil Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Batu Bara, termasuk kemungkinan pembentukan Gugus Tugas Agraria," kata Ismar.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan masih menunggu hasil akhir kerja Pansus Plasma DPRD Batu Bara sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
"Mereka meminta agar setelah Pansus menyelesaikan pekerjaannya, rekomendasi resmi disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar tindak lanjut," ungkapnya.
Ismar menegaskan, Pansus Plasma tidak memiliki kewenangan menentukan pola pelaksanaan program plasma. Fungsi Pansus sebatas melakukan pengawasan, pendalaman, dan penyusunan rekomendasi. Adapun pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat berada pada kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga menyoroti proses pembaruan Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlakunya telah berakhir pada 2023.
Baca Juga: Denmark Hapus Pajak Buku, Pertaruhkan Rp760 Miliar Demi Bangkitkan Budaya Membaca
Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan HGU dan seluruh persyaratan administrasi telah diterima Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini keputusan mengenai pembaruan HGU tersebut belum diterbitkan.
"Kami meminta agar proses pembaruan HGU tersebut turut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara," tegas Ismar.
Ia berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat bermuara pada pelaksanaan program plasma yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jika implementasi plasma berjalan sesuai regulasi, manfaatnya akan dirasakan masyarakat, koperasi, maupun para mitra yang memenuhi persyaratan. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan menciptakan kemitraan perkebunan yang berkeadilan," ujarnya. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan