Dirjen Perkebunan Kementan Paparkan Skema Plasma 20 Persen kepada Pansus DPRD Batu Bara

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Upaya memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma 20 persen terus mendapat perhatian. Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Rabu (29/7), guna memperoleh kepastian hukum mengenai implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan.
Konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan berbagai regulasi yang selama ini dinilai masih menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, anggota pansus, perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Kamaruddin Simangunsong, Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang diwakili Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim.
Mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, bersama Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.
Ketua DPRD Batu Bara M Safii menegaskan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca Juga: Berdiri dan Bergeraklah! Ini Efek Negatif Terlalu Lama Duduk
"Fokus kami memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya di daerah," ujar Safii.
Senada dengan itu, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri mengatakan pihaknya juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, mulai dari PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Perkebunan hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Menurut Ismar, persoalan implementasi plasma masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Batu Bara. Dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi, baru tiga perusahaan yang telah menjalankan program kemitraan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal.
"Kami ingin memperoleh kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban plasma benar-benar dapat diwujudkan dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.



