BPKAD Sumut Pastikan Tak Ada Kabupaten/Kota di Sumut Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Timur Tumanggor. (Dok : BPKAD Sumut)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Timur Tumanggor. (Dok : BPKAD Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut telah menganggarkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara, Timur Tumanggor, mengatakan hingga saat ini tidak ada satu pun pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji ASN maupun PPPK.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi dari Menteri Keuangan yang menyebut terdapat sekitar 490 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK.

Baca Juga: Insanul Fahmi Akui Sempat Depresi setelah Bercerai dengan Wardatina Mawa

Timur menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan terhadap APBD seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, anggaran untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK telah dialokasikan.

"Pada prinsipnya, gaji ASN maupun PPPK semuanya sudah dianggarkan. Saya tadi juga sudah menanyakan kepada Kepala Biro Keuangan, dan semuanya sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing kabupaten/kota," ujar Timur saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang harus memperhatikan ketentuan mengenai komposisi belanja pegawai terhadap APBD. Menurutnya, aturan tersebut mengatur agar belanja pegawai atau belanja rutin tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hanya dua daerah yang belanja pegawainya berada di bawah batas tersebut, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kondisi itu justru dinilai lebih baik karena menunjukkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.

"Untuk Sumatera Utara hanya dua kabupaten/kota yang berada di bawah 30 persen, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selebihnya rata-rata berada di atas 30 persen," katanya.

Mantan Sekda Kabupaten Deliserdang itupun menegaskan bahwa posisi belanja pegawai yang berada di bawah 30 persen bukan berarti daerah tersebut mengalami kesulitan keuangan. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan porsi belanja rutin masih sesuai bahkan lebih efisien dibanding ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia memastikan kabar mengenai ratusan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK tidak terjadi di Sumatera Utara.

"Kalau untuk Sumatera Utara, semua kabupaten/kota sudah menganggarkan gaji ASN dan PPPK. Setelah kami mengecek APBD masing-masing daerah, semuanya sudah dialokasikan. Jadi sampai saat ini tidak ada masalah dalam pembayaran gaji," tegasnya.

Lebih lanjut, Timur menilai kemampuan keuangan daerah di Sumatera Utara juga didukung oleh Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang membantu menjaga kondisi fiskal pemerintah daerah.

"Sampai saat ini belum ada persoalan. Mungkin juga karena daerah-daerah kita masih ditopang oleh dana Transfer ke Daerah (TKD)," pungkasnya.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ASN dan PPPK sehingga tidak terdapat daerah yang mengalami kendala pembayaran sebagaimana isu yang berkembang secara nasional. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
aset sumut gaji asn sumut gaji pppk sumut BPKAD Sumut