STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penantian panjang ratusan warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa akhirnya mulai menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian, proses pembebasan lahan dipastikan akan dituntaskan paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota DPRD Langkat Matthew Diemas Bastanta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.
Rapat itu mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, hingga perwakilan masyarakat terdampak.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Sumut, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor
"RDP ini membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa. Dari hasil rapat, kami memperoleh kepastian bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan akan direalisasikan," ujar legislator yang akrab disapa Teo, Minggu (2/8/2026).
120 Bidang Tanah Terdampak
Menurut Teo, sedikitnya 120 bidang tanah milik warga Desa Halaban terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
Sejak dipatok pada 2019, lahan warga belum juga memperoleh penyelesaian administrasi maupun pembayaran ganti rugi. Kondisi itu membuat masyarakat harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian.
Melalui RDP tersebut, pemerintah menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun ini.
"Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026," tegasnya.
Hak Masyarakat Harus Dipenuhi
Teo menegaskan masyarakat Desa Halaban sejak awal mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa karena menyadari proyek strategis nasional tersebut akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurutnya, dukungan masyarakat harus diimbangi dengan kepastian pemenuhan hak-hak mereka.
"Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai hak masyarakat terabaikan. Mereka sudah terlalu lama menunggu kepastian, sehingga pemerintah harus memastikan proses ini benar-benar tuntas," katanya.
Warga Diminta Lengkapi Dokumen
Dalam forum tersebut, Teo juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi sebagai syarat percepatan pembayaran ganti rugi.
Ia mengimbau masyarakat segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar tahapan musyawarah maupun pembayaran tidak mengalami hambatan.
"Pemerintah sudah membuka ruang penyelesaian. Masyarakat juga perlu mendukung dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan," ujarnya.
Teo turut mengapresiasi langkah Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian yang memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah serta instansi terkait.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Baca Juga: Liverpool Masih Kesulitan Cari Pengganti Mohamed Salah, Bradley Barcola Terkendala Harga Fantastis
"Kami mengapresiasi perjuangan Pdt Penrad Siagian yang telah membuka ruang penyelesaian. Dengan adanya RDP ini, seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi masyarakat," ucapnya.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Teo menegaskan dirinya bersama Pdt Penrad Siagian akan terus mengawal proses pembebasan lahan hingga seluruh hak masyarakat Desa Halaban benar-benar direalisasikan.
"Kami akan terus mengawal agar seluruh komitmen yang telah disampaikan dalam rapat ini benar-benar dilaksanakan. Masyarakat harus mendapatkan haknya," pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan