MEDAN, SUMUT POS- Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029.
Sebanyak 21 peserta dinyatakan lolos pada tahapan wawancara dan akan melanjutkan proses seleksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui sistem Fit and Proper Test.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 36/TIMSEL-KPIDSU/VIII/2026 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029 yang diterbitkan Tim Seleksi.
Baca Juga: Kejati Sumut Klaim Pembangunan Tahap I Gedung Baru Rampung 100 Persen
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa penetapan peserta yang lolos dilakukan berdasarkan hasil penilaian pada tahapan wawancara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil penilaian wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029, bersama ini disampaikan nama-nama peserta yang lolos wawancara sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029," demikian bunyi pengumuman resmi Tim Seleksi yang diterima Sumut Pos, Senin (3/7/2026).
Adapun 21 peserta yang dinyatakan lolos seleksi wawancara yakni:
Agus Supratman
Ahmad Arfah Fansury Lubis
David Simbolon
Hendrik Fernandes Naipospos
Ibnuraash Aleslami
Iswanda Abdul Illah Situmorang
Muhammad Ari Agung Baskoro
Muhammad Ridwan
Muhammad Yusron
Mustarom
Mulyadi S
Mutiah Ulfa
Nurleli
Repa Duha
Rifian Arif
Rustam Ependi
Zulfahmi Hasibuan
Ayu Kesuma Ningtyas (petahana/incumbent)
Dearlina Sinaga (petahana/incumbent)
Edwar (petahana/incumbent)
Muhammad Hidayat (petahana/incumbent)
Tim Seleksi menjelaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lolos akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Selain nama-nama tersebut, Tim Seleksi juga akan menyerahkan empat peserta berstatus petahana (incumbent) sebagai bagian dari proses pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026-2029.
"Selanjutnya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos wawancara akan diserahkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan empat peserta petahana (incumbent)," tulis Tim Seleksi dalam pengumuman tersebut.
Tahapan di DPRD nantinya akan menjadi proses lanjutan untuk menentukan anggota KPID Sumut periode 2026-2029 yang akan menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim Seleksi juga menegaskan bahwa hasil yang telah diumumkan bersifat final.
"Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian penegasan yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut.
Pengumuman ini menjadi penanda berakhirnya tahapan seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi. Selanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum menetapkan komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(san/ram)
Editor : Juli Rambe