BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – DPRD Batu Bara mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan rekomendasi pengangkatan Direktur Utama (Dirut) definitif Perumda PDAM Tirta Tanjung. Pasalnya, seluruh tahapan seleksi dinilai telah rampung sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini proses penetapan belum juga dapat dilakukan.
Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, mengatakan panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi, mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hingga menetapkan satu nama calon yang dinyatakan lolos.
Menurutnya, hasil seleksi tersebut telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Yang kita tunggu sekarang adalah rekomendasi dari Kemendagri. Berdasarkan komunikasi kami dengan Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setdakab, seluruh persyaratan sudah lengkap dan telah disampaikan," kata Sarianto kepada Sumut Pos, Senin (3/8/2026).
Lima Bulan Menunggu Rekomendasi
Secara terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Batu Bara, Erafermatasari, melalui Katim Perekonomian Abdul Wahid menjelaskan, berkas calon Dirut terpilih telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sejak 6 Maret 2026.
Baca Juga: Tak Perlu Panggil Tukang, Ini 3 Trik Ampuh Mengatasi Wastafel Kamar Mandi Tersumbat
Ia menyebutkan, surat pengantar beserta seluruh dokumen pendukung, baik dalam bentuk fisik (hard copy) maupun digital (soft copy), telah diterima Kemendagri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
"Permohonan penyampaian hasil seleksi Direktur Perumda Tirta Tanjung sudah kami kirimkan sejak 6 Maret 2026. Seluruh dokumen pelaksanaan seleksi juga telah disampaikan sesuai aturan," ujar Abdul Wahid, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, hingga kini atau sekitar lima bulan setelah dokumen dikirim, rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri belum juga diterbitkan.
Menurut Abdul Wahid, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah berulang kali melakukan koordinasi, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan Bupati maupun Sekretaris Daerah untuk mempertanyakan perkembangan proses tersebut.
Fraksi KPN Soroti Lambatnya Penetapan Dirut
Sorotan terhadap lambatnya pengangkatan Dirut definitif juga disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna 27 Juli 2026.
Baca Juga: Ragam Bunyi Kerusakan di Rumah yang Dikira Suara Hantu, Perhatikan Baik-baik
Juru Bicara Fraksi KPN, Suriadi, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjelaskan kendala yang menyebabkan penetapan dan pelantikan Direktur Utama definitif belum terlaksana.
Menurutnya, kehadiran pimpinan definitif sangat dibutuhkan agar manajemen Perumda PDAM Tirta Tanjung dapat bekerja lebih optimal dalam membenahi pelayanan air bersih yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kecamatan.
Fraksi KPN mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) mengatur kepala daerah menetapkan calon Direktur Utama terpilih setelah seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan.
Karena itu, fraksi meminta Bupati Batu Bara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dirut definitif setelah rekomendasi Kemendagri diterima.
Selain itu, Fraksi KPN juga mengusulkan pergantian pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sebagai bagian dari upaya mempercepat pembenahan kinerja perusahaan daerah tersebut.
Usulkan Subsidi dan Anggaran Rp7 Miliar
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi KPN turut mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan subsidi tarif kepada Perumda PDAM Tirta Tanjung melalui APBD maupun Perubahan APBD.
Fraksi menilai dukungan anggaran diperlukan mengingat Perumda PDAM Tirta Tanjung merupakan badan usaha milik daerah yang mengemban fungsi pelayanan publik, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.
Tak hanya subsidi, Fraksi KPN juga mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp7 miliar guna membiayai pembenahan jaringan distribusi, perbaikan instalasi, serta pembangunan sarana dan prasarana perpipaan.
Menurut fraksi, penguatan Perumda PDAM Tirta Tanjung tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan