LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang diwarnai teguran keras. Penyebabnya, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri rapat, sementara dua direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hadir tanpa membawa dokumen pendukung yang dinilai diperlukan untuk pembahasan.
Rapat yang digelar di Wings Hotel, Sabtu (1/8), dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra S.Sos., MH, bersama anggota Banggar lainnya.
Dua pejabat yang tidak hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Rachmadsyah ST serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Syahdin Setia Budi Pane.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bhineka Perkasa Jaya, Deny Reza, dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Deli, M. Topan Sahroni, hadir dalam rapat. Namun, menurut Banggar, keduanya hanya membawa laporan neraca dan laba rugi tanpa dokumen pendukung lain yang dibutuhkan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban.
"Dirut Tirta Deli dan Dirut Bhineka Perkasa Jaya hanya membawa laporan neraca dan laba rugi saja," ujar Hamdani, Selasa (4/8).
Baca Juga: Pembunuh Anak di Batang Baruhar Divonis Penjara Seumur Hidup, Tangis Haru Iringi Putusan
Menurut Hamdani, ketidakhadiran sejumlah pejabat serta tidak lengkapnya dokumen yang dibawa BUMD menghambat proses pembahasan laporan keuangan daerah yang merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan dalam memenuhi fungsi akuntabilitas kepada DPRD sebagai lembaga pengawas.
"Ini laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD selama satu tahun. Kehadiran dan kelengkapan data sangat penting agar pembahasannya berjalan optimal," katanya.
Hamdani juga menyoroti adanya sejumlah agenda rapat koordinasi pemerintah daerah yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pembahasan Banggar. Menurutnya, kondisi itu beberapa kali menyebabkan pejabat pemerintah tidak dapat menghadiri rapat DPRD.
Ia mengungkapkan, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi dalam pembahasan bersama para camat maupun sejumlah kepala OPD.
Baca Juga: PSI Binjai Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
"Kerap kali di hari yang sama dengan jadwal pembahasan di DPRD, Pemkab menggelar rapat koordinasi. Kondisi seperti ini tentu berdampak terhadap efektivitas pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD," ujarnya.
Banggar juga mempertanyakan apakah ketidakhadiran sejumlah pejabat tersebut merupakan kebijakan yang terkoordinasi atau hanya persoalan penjadwalan.
"Kalau kepala dinas tidak hadir dan BUMD datang tanpa data yang dibutuhkan, bagaimana pembahasan bisa maksimal? Ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat," tegas Hamdani.
Ia menambahkan, Banggar akan kembali memanggil para pejabat yang belum hadir maupun yang belum melengkapi dokumen. Apabila pada rapat berikutnya kondisi serupa kembali terjadi, DPRD akan mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, membantah adanya instruksi dari Bupati Deliserdang agar kepala OPD maupun camat tidak menghadiri rapat Banggar.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung Iuran agar Kepesertaan Tetap Aktif
"Bapak Bupati mendukung penuh rapat Banggar yang dilaksanakan DPRD Deliserdang," ujarnya.
Sandra menjelaskan, ketidakhadiran sejumlah camat sebelumnya telah dikoordinasikan untuk dijadwalkan ulang karena bersamaan dengan rapat koordinasi pemerintah daerah. Selain itu, ada camat yang sedang sakit maupun memiliki agenda kedinasan di wilayah masing-masing.
Terkait OPD, Sandra menyebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat itu sedang bertugas di Jakarta mengikuti Indonesia Fashion Week (IFW). Sementara mengenai Kepala Dinas Cipta Karya, menurut informasi yang diterimanya, yang bersangkutan hadir dalam agenda tersebut. Untuk OPD lainnya, pihaknya masih melakukan konfirmasi.
"Intinya, Bupati dan Wakil Bupati tidak pernah menginstruksikan kepala OPD untuk tidak menghadiri rapat Banggar. Pemerintah daerah mendukung penuh proses pembahasan di DPRD," tegas Sandra.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Bhineka Perkasa Jaya Deny Reza maupun Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Deli M. Topan Sahroni belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait kelengkapan dokumen dalam rapat Banggar. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan