BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara bersama Zhuriat Kedatukan Lima Puluh mendesak Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara segera memanggil manajemen PT Socfindo Tanah Gambus menyusul dugaan penyimpangan dalam penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk program plasma 20 persen.
Desakan tersebut disampaikan setelah IWO mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi awal terhadap dokumen CPCL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, didampingi Penasehat IWO Zein, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen yang berisi temuan tersebut kepada Ketua DPRD Batu Bara untuk diteruskan kepada Pansus Plasma.
Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap Pencurian Sopir Pikap Sayur, Tiga Pelaku Dibekuk Berbekal Rekaman CCTV
"Kami punya data. Kami minta DPRD membuka seluruh berkas CPCL kepada publik," ujar Darmansyah di Lima Puluh, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, permintaan tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara melalui Pansus Plasma pada Senin (3/8/2026).
Darmansyah menilai Pansus perlu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi hasil investigasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan penerima program CPCL.
Ia mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa sebagian penerima CPCL bukan berasal dari masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan sebagaimana prinsip pelaksanaan program plasma.
"Kami berharap Pansus Plasma Perkebunan berani mengungkap dugaan penyimpangan tersebut," tegasnya.
Selain meminta pemanggilan terhadap PT Socfindo Tanah Gambus, IWO juga mendesak Pansus Plasma yang diketuai Ismar Khomri agar menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Batu Bara mengenai penetapan penerima program CPCL apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penyusunannya.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan IWO, penerima CPCL tersebar di sejumlah desa, di antaranya Desa Pasir Permit, Desa Titi Merah, Desa Guntung, Desa Barung-Barung, serta beberapa desa lainnya yang disebut juga diduga memiliki persoalan dalam proses penetapan.
IWO mengklaim menemukan sejumlah indikasi kejanggalan, mulai dari adanya satu keluarga yang diduga menerima dua hingga tiga alokasi program CPCL, hingga nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai penerima manfaat.
"Bahkan dalam investigasi tersebut, kami menemukan ada satu keluarga menerima dua hingga tiga program CPCL. Lebih miris lagi, ada warga yang sudah meninggal namun dimasukkan dalam program tersebut," ungkap Darmansyah.
Tak hanya itu, IWO juga menduga proses rekrutmen CPCL tidak melalui tahapan sosialisasi sebagaimana mestinya. Menurut mereka, proses tersebut seharusnya melibatkan pemerintah kecamatan, kepala desa atau lurah, Dinas Pertanian bidang perkebunan, serta masyarakat calon penerima.
IWO menduga proses penyusunan daftar CPCL dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai dan mengklaim dugaan tersebut diperkuat oleh dokumen yang telah diserahkan kepada Pansus Plasma.
Mereka juga menyoroti adanya dokumen draf CPCL yang ditandatangani sejumlah kepala desa tanpa mencantumkan hari, tanggal, maupun tahun penandatanganan.
Di sisi lain, IWO mempertanyakan tidak masuknya sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, seperti Desa Mangkai Lama, Desa Mangkai Baru, dan Desa Sumber Makmur, dalam daftar penerima program CPCL.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Socfindo Tanah Gambus maupun Pansus Plasma DPRD Batu Bara terkait berbagai dugaan yang disampaikan PD IWO Batu Bara. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan