RDP Ungkap Izin Kandang Ayam Bodong, Pengusaha Mengaku Tertipu Rp1,1 Miliar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:12 WIB
Dedy Irawan pemilik lahan 6 hektar memberikan penjelasan pada RDP lintas komisi di Kantor DPRD Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)
Dedy Irawan pemilik lahan 6 hektar memberikan penjelasan pada RDP lintas komisi di Kantor DPRD Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Deliserdang mengungkap fakta mengejutkan di balik polemik alih fungsi lahan sawah seluas enam hektare yang ditimbun untuk pembangunan kandang ayam di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Seorang pengusaha mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah mempercayakan pengurusan perizinan kepada seorang calo yang diperkenalkan oleh kepala desa.

RDP yang digelar, Kamis (6/8/2026), dipimpin Anggota Komisi II DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH, didampingi H. Syarifuddin Nasution, Sehat Erianto Sembiring, dan Nico. Hadir pula pemilik lahan beserta kuasa hukumnya, Kepala Desa Paluh Sibaji, Sekretaris Kecamatan Pantai Labu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.

Dalam forum tersebut terungkap, persoalan bermula ketika Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri alias ACI, menyatakan lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan. Ia kemudian memperkenalkan pengusaha kepada seorang pria berinisial AA, yang saat itu diketahui berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di Kantor Camat Pantai Labu dan disebut sebagai pihak yang dapat mengurus seluruh perizinan.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Salurkan 100 Paket Bantuan di Padang

Pemilik lahan sekaligus pengusaha, Dedy Irawan (30), warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku menyerahkan uang secara bertahap kepada AA hingga total mencapai Rp1,1 miliar.

"Awalnya saya tanya ke kepala desa apakah lahan ini bisa dibangun peternakan. Dijawab bisa dan izin-izinnya nanti dibantu. Saya dikenalkan dengan AA oleh kepala desa. Waktu itu dijanjikan dengan Rp400 juta seluruh perizinan selesai," ungkap Dedy di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, pembayaran pertama sebesar Rp30 juta dilakukan di kantor desa sebagai uang muka pengurusan izin. Setelah itu, ia kembali mentransfer dana lebih dari sepuluh kali sesuai permintaan AA.

Namun, setelah dana awal Rp400 juta habis, AA kembali meminta tambahan biaya dengan alasan adanya perubahan regulasi.

"Katanya ada aturan baru sehingga harus tambah biaya lagi. Yang saya terima hanya NIB dalam bentuk dokumen, sedangkan izin lainnya dikirim dalam bentuk PDF," ujarnya.

Belakangan Dedy mengetahui seluruh dokumen yang diterimanya diduga tidak sah setelah lokasi usahanya disegel Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Padahal, proses penimbunan lahan telah dilakukan karena ia meyakini seluruh izin telah selesai diurus.

Baca Juga: Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Promosi Pariwisata Sumatera dan India

Merasa dirugikan, Dedy telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Deliserdang.

Sementara itu, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, membenarkan dirinya memperkenalkan AA kepada Dedy. Namun, ia membantah menerima keuntungan apa pun dari proses tersebut.

"Saya siap menjadi saksi. Saya mengenal AA sebagai konsultan perizinan. Setelah saya perkenalkan, komunikasi dan urusan biaya sepenuhnya dilakukan mereka berdua. Saya tidak menerima apa pun," katanya.

Nasri juga menyebut AA sebelumnya bekerja sebagai staf di Kecamatan Pantai Labu pada masa Camat A. Fitriyan Syukri yang kini menjabat Kepala DPMPTSP Deliserdang. Saat ini, menurutnya, AA sudah tidak lagi bekerja di kecamatan.

Di sisi lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Kecamatan Pantai Labu, maupun DPMPTSP menegaskan tidak pernah menerima permohonan perizinan atas nama Dedy Irawan.

Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari Martiamsyah, menjelaskan lahan yang telah ditimbun merupakan Kawasan Lahan Baku Sawah Nasional, sehingga secara aturan tidak dapat dialihfungsikan.

Baca Juga: Proyek Bendung Sidalu Dalu Picu Banjir, 150 Hektare Lahan Cabai di Batu Bara Terendam

"Ada juga korban lain yang datang ke kantor kami. Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus perizinan," tegas Ari.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua RDP sekaligus Anggota Komisi II DPRD Deliserdang, Indra Silaban, menyayangkan terjadinya kasus yang dinilai dapat mencederai iklim investasi di daerah.

Menurutnya, pengusaha telah menunjukkan itikad baik untuk berinvestasi di Deliserdang. Karena itu, praktik percaloan dalam pengurusan perizinan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Investor yang ingin menanamkan modal harus mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang baik, bukan justru menjadi korban praktik percaloan," tegas Indra.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
kandang ayam DPRD Deli Serdang rdp calo pengusaha