Di Tengah Pembahasan Pansus Plasma, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sejak Era

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi ‎Gelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi ‎Gelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026). (Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.Jawapos.com – Di tengah pembahasan hak plasma perkebunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka dokumen dan peta yang diklaim sebagai bukti sejarah hak ulayat atas sejumlah kawasan perkebunan di Kecamatan Lima Puluh.

Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Lima Puluh ke-VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, data yang dimiliki Zuriat Kedatukan mencatat riwayat penguasaan tanah sejak masa kolonial Belanda hingga sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU).

"Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data sebagai bukti asal-usul lahan HGU lima perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh," tegas Wan Izhar.

Ia menjelaskan, sebelum Indonesia merdeka pada 1945, wilayah yang kini menjadi areal sejumlah perusahaan perkebunan merupakan bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Tasikmalaya Disorot Usai Komentar Pasien BPJS, Ayah Minta Maaf

Menurutnya, pada masa kolonial, kawasan tersebut dikelola perusahaan asing melalui sistem konsesi. Setelah masa konsesi berakhir pada 14 Januari 1978, pemerintah pada era Orde Baru mengubah status pengelolaan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Wan Izhar menyebut terdapat lima perusahaan yang memperoleh HGU di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh. Di antaranya PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, Perkebunan Dolok yang selanjutnya menjadi PTPN dan kemudian dikelola PT PP London Sumatra (Lonsum) Dolok Estate, PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Perkebunan Lima Puluh dan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

"Wilayah tersebut dulunya merupakan bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur," katanya.

Berdasarkan catatan sejarah yang dimiliki, lanjut Wan Izhar, lima kawasan perkebunan tersebut berada di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah ulayat masyarakat adat Kedatukan Lima Puluh.

Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan merupakan hal yang wajar dan memiliki dasar historis.

Baca Juga: RSUP Dr Sardjito Klarifikasi Nakes Viral Komentar Nirempati, Dokter PPDS UGM Dinonaktifkan

"Plasma yang sedang dibahas Pansus DPRD Batu Bara itu untuk kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan, bukan semata-mata untuk Kedatukan," ujarnya.

Wan Izhar juga mengingatkan bahwa masyarakat adat masih memiliki hak ulayat secara kultural yang patut dihormati. Menurutnya, setiap rencana pembukaan lahan baru oleh perusahaan seharusnya diawali dengan musyawarah bersama Majelis Kedatukan sebagai representasi masyarakat adat.

Pernyataan Zuriat Kedatukan Lima Puluh tersebut menambah dinamika pembahasan hak plasma yang saat ini masih bergulir di Pansus DPRD Batu Bara. Sejumlah pihak kini menantikan apakah data historis yang akan dibuka tersebut akan menjadi bagian dari bahan kajian dalam pembahasan kebijakan plasma perkebunan di daerah itu. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
pansus plasma zuriat kedatukan lima puluh hak ulayat hgu