LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025 kembali tersendat.
Bukan sekali, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang disebut telah empat kali gagal digelar secara efektif. Penyebabnya nyaris serupa: sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat tidak hadir dalam agenda pembahasan yang telah dijadwalkan DPRD.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan keras dari DPRD. Sebab, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra S.Sos., M.H., mengatakan kegagalan terbaru terjadi dalam rapat pembahasan di Komisi I DPRD Deliserdang, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Teka-Teki Batang Pohon Dampak BRT Mebidang Terjawab, DLH Medan: Ditumpuk di Jalan Luku, Selanjutnya
Empat pejabat utama yang dijadwalkan hadir disebut tidak datang. Mereka masing-masing Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Deliserdang dr. M. Alfian Zunaidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M. Yusuf, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa, serta Plt Kepala Dinas Perhubungan Teuku Muhammad Yahya.
"Ini sudah empat kali. Alasannya sama, Rakor di Kantor Bupati. Kami menduga ini bentuk kesengajaan untuk memperlambat pembahasan LKPJ APBD 2025," kata Hamdani, Minggu (9/8/2026).
Empat Kali Batal, Alasan Hampir Sama
DPRD mencatat persoalan tersebut bukan terjadi dalam satu kesempatan.
Rapat pertama berlangsung Jumat (24/7/2026). Agenda yang seharusnya mempertemukan Banggar dengan 22 camat berakhir tanpa hasil maksimal. Dari seluruh camat yang diundang, hanya lima yang hadir. Sebanyak 17 camat lainnya tidak hadir.
Berikutnya, Kamis (30/7/2026), rapat di Komisi I kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Empat kepala OPD yang dijadwalkan hadir memilih tidak datang.
Mereka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang, AP., M.Si., Plt Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Yudy Hilmawan, S.E., M.M., dan Kepala Dinas Pendidikan Suparno, S.Sos., M.S.P.
Baca Juga: Penebangan 2.788 Pohon untuk BRT Mebidang, DLH Medan Masih Bungkam Soal Nasib Kayu
Tidak berhenti di situ. Rapat berikutnya pada Sabtu (1/8/2026) yang digelar di Wings Hotel juga kembali diwarnai ketidakhadiran pejabat. Dua kepala OPD disebut tidak hadir, yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, ST dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Syahdin Setia Budi Pane.
Terakhir, Jumat (7/8/2026), empat kepala OPD kembali tidak hadir dengan alasan mengikuti rapat koordinasi di Kantor Bupati.
Rangkaian ketidakhadiran tersebut membuat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 kembali tertunda.
DPRD: Jangan Jadikan Anggaran Rakyat Sebagai Agenda Sampingan
Hamdani menilai alasan rapat koordinasi tidak semestinya menjadi penghambat agenda pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, jika memang terdapat agenda internal pemerintahan yang bersamaan, seharusnya dapat diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu agenda yang berkaitan langsung dengan fungsi konstitusional DPRD.
"Kami ini mitra. Kalau mitra tidak dihargai, bagaimana mau membahas anggaran rakyat? Bupati harus bertanggung jawab dan menegur OPD-nya," tegasnya.
Baca Juga: Hasrul Benny Harahap Jadi Plt IKAl SMAN 6 Medan
Ia bahkan mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengambil langkah politik apabila persoalan tersebut terus berulang.
"Kalau kondisi ini terus berlanjut, DPRD tidak segan-segan menggunakan haknya untuk menolak pertanggungjawaban APBD 2025," ujarnya.
Bagi Hamdani, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan agenda prioritas yang memiliki landasan hukum. Karena itu, agenda rapat koordinasi di lingkungan Pemkab seharusnya dapat disesuaikan, bukan justru membuat agenda DPRD yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi terabaikan.
Pemkab Bantah Ada Instruksi Bupati
Di tengah memanasnya persoalan tersebut, Pemkab Deliserdang sebelumnya membantah adanya instruksi dari Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk menghambat atau mengabaikan rapat Banggar DPRD.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang S.STP., M.Si., memastikan tidak ada arahan dari Bupati yang meminta kepala OPD maupun camat untuk tidak menghadiri agenda DPRD.
Menurut Sandra, Bupati justru memberikan dukungan terhadap proses pembahasan yang dilakukan Banggar.
"Bapak Bupati mendukung penuh rapat Banggar yang dilaksanakan DPRD Deliserdang," kata Sandra.
Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan fakta bahwa rapat telah empat kali terganggu akibat ketidakhadiran pejabat Pemkab.
Baca Juga: Kunjungi Poltekkes Gunungsitoli, Bobby Nasution Janjikan Beasiswa untuk Mahasiswa Terkendala Biaya
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius. Jika benar tidak ada instruksi dari Bupati, maka Pemkab Deliserdang perlu menjelaskan mengapa sejumlah kepala OPD dan camat berulang kali tidak hadir dalam agenda pembahasan yang telah dijadwalkan DPRD.
Sebab, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar urusan DPRD maupun Pemkab. Di balik setiap angka dalam laporan tersebut terdapat uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan