PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas Caliber Karaoke di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menjadi sorotan. Persoalan tempat hiburan malam tersebut kini tidak lagi sebatas perbincangan di tengah masyarakat, tetapi telah resmi diadukan ke kepolisian.
Media Bersuara Rakyat bersama organisasi ALARM melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Paluta, Senin (10/8/2026). Laporan bernomor 01/X/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kapolres Paluta c.q. Kasat Reskrim.
Pengaduan tersebut berisi sejumlah persoalan yang menurut pelapor perlu ditelusuri aparat penegak hukum, mulai dari dugaan aktivitas hiburan hingga larut malam, dugaan peredaran minuman beralkohol, indikasi narkotika, serta legalitas operasional tempat usaha.
Baca Juga: Dinas PUTR Binjai Siapkan Perbaikan 8 Ruas Jalan, Jembatan Payaroba Segera Ditinjau
“Kami tidak ingin laporan ini hanya menumpuk jadi berkas administratif. Harus ada pemeriksaan nyata di lapangan!” tegas Kabiro Bersuara Rakyat, Amran Hamonangan Harahap, yang menyampaikan laporan bersama Sekjend ALARM, Ardian Parapat.
Soroti Jam Operasional hingga Dugaan Narkotika
Dalam dokumen pengaduan, pelapor meminta aparat memberikan perhatian terhadap jam operasional Caliber Karaoke yang disebut berlangsung hingga larut malam dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu, terdapat sorotan mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol. Pelapor meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Sorotan lebih serius diarahkan pada adanya indikasi narkotika di sekitar lokasi. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Pelapor juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi kelengkapan serta kesesuaian izin operasional tempat hiburan tersebut.
Bagi pelapor, persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
DPRD Didorong Gelar RDP
Pengaduan tidak hanya disampaikan kepada kepolisian. Sejumlah pihak turut menerima tembusan, di antaranya Bupati Paluta, Satpol PP, serta Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Paluta.
DPRD Paluta juga didorong mengambil peran melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk pengelola usaha, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
Melalui RDP, legalitas usaha, izin operasional, pengawasan, serta berbagai keluhan masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan proporsional.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Punya Keuntungan Bermain di Kandang
Pelaporan ini menjadi ujian bagi aparat dan pemerintah daerah dalam memastikan keberadaan tempat hiburan malam tetap berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan semata berdasarkan tudingan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Paluta dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan tentu diharapkan segera dilakukan. Sebaliknya, jika seluruh aktivitas dinyatakan memenuhi aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik. (mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan