MEDAN, SUMUT POS- Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami penundaan.
Tahapan akhir berupa fit and proper test yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026, kini dipastikan baru akan dilaksanakan pada September 2026.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli mengatakan, keputusan menunda pelaksanaan fit and proper test diambil setelah Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat internal dan membahas sejumlah agenda yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Trump Disebut Delusi oleh Iran karena Unggah Gambar Selat Hormuz
Menurut Berkat, Komisi A DPRD Sumut telah menyepakati bahwa proses fit and proper test terhadap para calon anggota KIP dan KPID Sumut tidak lagi dilaksanakan pada akhir Agustus, melainkan digeser ke September 2026.
“Kemarin kami baru saja melaksanakan rapat internal. Berdasarkan hasil kesepakatannya, fit and proper test akan dilaksanakan pada September, bukan bulan ini,” ujar Berkat saat memberikan keterangan, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penundaan tersebut adalah padatnya agenda DPRD Sumut, khususnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUAPPAS P-APBD) Sumut Tahun Anggaran 2026.
Berkat menyebut, pembahasan KUAPPAS P-APBD 2026 saat ini menjadi salah satu agenda penting yang harus diselesaikan oleh Komisi A DPRD Sumut. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan tahapan akhir seleksi calon anggota KIP dan KPID harus kembali disesuaikan.
“Kendalanya kenapa ditunda kembali dikarenakan adanya rapat KUAPPAS P-APBD 2026,” katanya.
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, para peserta seleksi yang telah mengikuti tahapan sebelumnya masih harus menunggu hingga September untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPRD Sumut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, memberikan kepastian lebih rinci mengenai jadwal pelaksanaan tahapan akhir seleksi tersebut. Ia mengatakan, fit and proper test calon anggota KIP dan KPID Sumut direncanakan berlangsung selama dua hari pada pertengahan September.
“Tanggal 15 dan 16 September 2026,” ujar Zeira singkat.
Pelaksanaan fit and proper test menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi calon anggota KIP dan KPID Sumut. Melalui tahapan tersebut, DPRD Sumut akan melakukan pendalaman terhadap kapasitas, kompetensi, integritas, serta pemahaman para calon terkait tugas dan fungsi lembaga yang akan mereka emban.
Sebelumnya, proses seleksi calon anggota KIP dan KPID Sumut telah memasuki tahapan akhir. Komisi A DPRD Sumut sebelumnya menjadwalkan pelaksanaan fit and proper test pada akhir Agustus 2026.
Namun, agenda tersebut kembali mengalami perubahan setelah Komisi A mempertimbangkan sejumlah agenda kedewanan yang sedang berjalan, terutama pembahasan KUAPPAS P-APBD 2026.
Penundaan ini sekaligus membuat proses seleksi kedua lembaga tersebut kembali mundur dari jadwal sebelumnya. Meski demikian, Komisi A DPRD Sumut memastikan proses seleksi tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan. (san/ram)
Editor : Juli Rambe