BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Kabar mengenai rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai memberi angin segar bagi para tenaga pendidik. Namun, kepastian pelaksanaannya di daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Rencana perubahan status tersebut disebut mulai diberlakukan pada awal 2027. Selain itu, PPPK guru penuh waktu juga disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Meski informasi tersebut telah diketahui pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat belum dapat mengambil langkah lebih jauh. Kedua daerah masih menunggu petunjuk resmi terkait mekanisme dan persyaratan pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Jojo Pastikan Tiket 16 Besar Kejuaraan Dunia, Taklukkan Jason Teh dalam Tiga Gim
“Kami masih menunggu aturan tertulis yang dikeluarkan, baik oleh MenPAN-RB atau BKN, terkait teknis perubahan status kepegawaian dari PPPK paruh waktu ke penuh ataupun dari PPPK penuh waktu menjadi PNS,” ujar Fauzi, Kamis (20/8/2026).
Data Guru Masih Perlu Diperbarui
Fauzi belum dapat memastikan kebutuhan guru maupun jumlah tenaga pendidik berdasarkan kondisi terbaru. Menurutnya, data tersebut perlu kembali disinkronkan dengan Dinas Pendidikan dan data pokok pendidikan (Dapodik).
Pada 2025, Dinas Pendidikan Kota Binjai telah mengusulkan kebutuhan guru sesuai kondisi di lapangan. Dari usulan tersebut, sekitar 250 orang kemudian diangkat.
“Untuk pastinya, harus ditarik ulang data Dapodik dan Dinas Pendidikan lagi,” tambah Fauzi.
Berdasarkan data yang diperoleh, guru PPPK paruh waktu di Kota Binjai tercatat sebanyak 257 orang. Sementara PPPK penuh waktu mencapai 574 orang, sedangkan tenaga guru yang masih berstatus honorer berjumlah 202 orang.
Baca Juga: Keracunan MBG di Karo, Kepala SPPG Diminta Dievaluasi
Komposisi tersebut menunjukkan masih adanya tenaga pendidik dengan status berbeda yang menunggu kejelasan arah kebijakan kepegawaian pemerintah.
Langkat Juga Masih Menunggu Petunjuk
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Langkat. Pemkab Langkat juga belum menerima aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan status PPPK guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Depari, memastikan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Kita belum mendapat petunjuk resmi dari pemerintah pusat,” kata Eka.
Di Langkat, jumlah guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 657 orang. Sementara guru PPPK penuh waktu jauh lebih besar, yakni mencapai 3.077 orang.
Namun, untuk menentukan kebutuhan guru secara keseluruhan, Eka menyebut datanya bersifat dinamis. Perubahan kebutuhan tenaga pendidik sangat bergantung pada kondisi sekolah, jumlah peserta didik, hingga formasi yang tersedia.
“Soal kebutuhan guru bersifat dinamis, lebih jelasnya mungkin dapat berkoordinasi ke dinas terkait,” pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan