BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Dua penghargaan sekaligus diraih dari Kementerian Hukum pada Jumat (21/8/2026), masing-masing untuk bidang reformasi hukum serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemko Binjai dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam penilaian tahun 2026, Pemko Binjai berhasil meraih Juara II Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sementara untuk penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Pemko Binjai juga menempati posisi Juara II.
Baca Juga: Rico Waas Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas'
Dua penghargaan itu diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Bagi Pemko Binjai, penghargaan tersebut bukan sekadar torehan prestasi. Lebih dari itu, capaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertata, transparan, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ignatius Mangantar Tua Silalahi menekankan pentingnya memperkuat pelayanan hukum yang mampu menghadirkan kepastian, perlindungan, sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan hukum di daerah harus terus didorong agar berlangsung cepat, sederhana, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat peran sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah. Penghargaan yang diberikan merupakan bentuk kontribusi terhadap peningkatan kinerja hukum di wilayah Sumatera Utara,” ujar Ignatius.
Reformasi hukum sebagai fondasi tata kelola
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Penilaiannya tidak sebatas pada keberadaan regulasi, tetapi juga berkaitan dengan penataan peraturan dan dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi.
Dengan demikian, capaian dalam IRH menjadi salah satu indikator penting dalam melihat sejauh mana pemerintah daerah membangun tata kelola yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Baca Juga: Debit Air Sungai Barito Menyusut, Aktivitas Transportasi Terancam Terganggu
Di sisi lain, pengelolaan JDIH memiliki peran penting dalam memastikan produk dan informasi hukum dapat terdokumentasi serta diakses secara lebih tertib oleh masyarakat. Ketersediaan informasi hukum yang mudah ditelusuri menjadi bagian penting dari keterbukaan pemerintahan.
Dua penghargaan yang diraih Pemko Binjai sekaligus memperlihatkan bahwa pembenahan tata kelola hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Pengelolaan informasi, dokumentasi, hingga kualitas pelayanan hukum juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Capaian tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi Pemko Binjai untuk terus melakukan pembenahan. Prestasi kali ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui konsistensi, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepastian serta kebutuhan masyarakat.
Dengan dua penghargaan tersebut, Pemko Binjai memiliki modal penting untuk melanjutkan penguatan reformasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kelola bukan hanya terlihat dari penghargaan yang diterima, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan