PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT SSSL di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Paluta, Jonner Partaonan Harahap, meminta dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jonner menegaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus berani mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah perusahaan.
Menurutnya, penegakan aturan lingkungan tidak boleh dibedakan berdasarkan status maupun skala perusahaan. Setiap badan usaha yang menjalankan aktivitas industri maupun perkebunan memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan memastikan seluruh limbah operasional dikelola sesuai standar.
Baca Juga: Residivis di Kota Binjai Kambuh, Ratusan Gram Sabu Disita
“Jika perusahaan memang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jonner di Paluta, Rabu (19/8/2026).
Soroti Pengelolaan Limbah
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyoroti dugaan praktik pembuangan limbah yang disebut tidak sesuai standar operasional. Kondisi itu, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem serta masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Jonner meminta DLH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menyiapkan langkah konkret agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita mendukung pemerintah memberikan rekomendasi agar penegakan hukum berjalan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan, terutama terkait pengelolaan limbah,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 tersebut.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan. Aktivitas ekonomi, menurutnya, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kualitas lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Bisa Berujung Sanksi
Jonner juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanganan pelanggaran dapat mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Baca Juga: PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor
Sanksi administratif dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin dalam kondisi tertentu. Sementara secara perdata, pihak yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dibebani kewajiban pemulihan maupun ganti rugi sesuai ketentuan.
Adapun sanksi pidana dapat dikenakan terhadap pihak yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Jonner meminta seluruh proses pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Perusahaan Diminta Patuh
Menutup pernyataannya, Jonner mengimbau seluruh perusahaan industri maupun perkebunan yang beroperasi di wilayah Padang Lawas Utara untuk tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Baca Juga: Terkait Penambahan Anggaran Dinas SDABMBK, Hadi Suhendra Tegaskan Masalah Jalan dan Drainase Harus T
Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Perusahaan harus memastikan seluruh aktivitas operasional, khususnya pengelolaan limbah, berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai kegiatan usaha justru menimbulkan persoalan lingkungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan