Komisi D DPRD Sumut Perketat Pengawasan Proyek Jalan Rp238,8 Miliar di Paluta

MEDAN, SUMUT POS- Komisi D DPRD Sumatera Utara memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total nilai Rp238,8 miliar yang bersumber dari APBD 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kasus korupsi yang pernah menjerat proyek serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga legislatif semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen, termasuk masyarakat.
“Pengawasan ini tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak harus ikut terlibat, termasuk masyarakat, agar tidak ada lagi celah penyimpangan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa proyek jalan di wilayah tersebut memiliki catatan buruk di masa lalu, yang melibatkan sejumlah pihak di Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut, termasuk Topan Ginting.
“Kasus sebelumnya harus menjadi pelajaran penting. Kami di Komisi D akan meningkatkan intensitas pengawasan, bahkan dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah daerah.
Di sisi lain, para kontraktor diminta untuk bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Jangan ulangi kesalahan lama. Kerjakan proyek sesuai spesifikasi dan perencanaan agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.



