NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– DPRD Kabupaten Nias Selatan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam agenda yang menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 tersebut.
Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta dan undangan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Elisati menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, serta seluruh undangan yang hadir.
Baca Juga: Polres Batu Bara Perkuat Polmas untuk Jangkau 151 Desa dan Kelurahan
Dengan dibukanya rapat secara resmi, pembahasan kemudian diarahkan pada penetapan KUPA dan PPAS sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan anggaran tahun berjalan.
Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan Anggaran
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga menghasilkan kesepakatan mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut memiliki posisi penting karena menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ujar Sokhiatulo.
Baca Juga: Bripda Jamal Sembiring Sabet Juara I Taekwondo Piala Pangdam Bukit Barisan
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dan proaktif mengikuti tahapan penyusunan perubahan APBD berikutnya.
“Menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dan selalu proaktif mengikuti tahapan-tahapan berikutnya,” tegasnya.
Tahapan Menuju Perubahan APBD 2026
Penetapan KUPA dan PPAS ini menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, hasil kesepakatan tidak berhenti pada forum paripurna. Perangkat daerah selanjutnya dituntut menerjemahkannya ke dalam program dan penganggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Baca Juga: Guru SMKN 1 Sosa Tembus Panggung Internasional, Rihendra Purba Pimpin Laga Srikandi Merdeka Cup 2026
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Kajari Nias Selatan Imam Fauzi, S.H., Penjabat Sekretaris Daerah Nias Selatan, para pimpinan OPD, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.
Dengan ditetapkannya KUPA dan PPAS, proses perubahan APBD 2026 Nias Selatan memasuki tahapan berikutnya.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan