PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Ribuan masyarakat adat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dalihan Natolu Sosa Julu mendatangi kantor besar PT SSL dan PT SRL di Kabupaten Padang Lawas, Senin (24/8/2026). Mereka membawa satu isu utama: menuntut kejelasan dan pengembalian hak atas tanah ulayat yang diklaim sebagai bagian dari wilayah adat masyarakat.
Aksi yang berlangsung damai tersebut diperkirakan diikuti sekitar 2.000 orang. Massa tidak hanya berasal dari kawasan Sosa Julu, tetapi juga merupakan gabungan perwakilan masyarakat adat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Lawas.
Kehadiran massa menjadi bentuk desakan agar pemerintah dan perusahaan memberikan penyelesaian yang jelas terhadap persoalan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Curas Diciduk Polres Langkat, Dua Sajam dan Dua Motor Disita
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat adat serta memastikan setiap kebijakan terkait pengelolaan lahan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat.
Empat Tuntutan Utama
Gerakan Masyarakat Dalihan Natolu Sosa Julu menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak Menteri Kehutanan RI menata ulang seluruh areal bekas izin PT SSL dan PT SRL secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Kedua, massa meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak hukum dan hak adat masyarakat, termasuk tanah ulayat serta lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Ketiga, mereka secara tegas menuntut pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat sesuai dengan wilayah masing-masing.
Keempat, massa meminta PT SSL dan PT SRL menghentikan seluruh aktivitas operasional di kawasan yang diklaim sebagai hutan maupun tanah ulayat masyarakat hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Baca Juga: Bawa dan Jual Vape Narkoba, WN Malaysia dan Kekasihnya Ditangkap
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak lagi sekadar menjadi sengketa administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu hak masyarakat adat yang membutuhkan penyelesaian secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Setibanya di lokasi, massa tidak dapat masuk ke kawasan perkantoran perusahaan. Personel Polres Padang Lawas melakukan pengamanan dan menjaga akses menuju area perusahaan.
Pengamanan dipimpin Kasat Samapta Polres Padang Lawas. Massa akhirnya hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasi di sekitar portal dan pintu gerbang utama.
Baca Juga: Satu Titik Karhutla Terjadi di Samosir
Meski tidak dapat masuk ke dalam kawasan perusahaan, aksi berlangsung dalam suasana kondusif. Orasi tetap disampaikan secara bergantian dengan membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah maupun pihak perusahaan.
Tekanan massa akhirnya mendapat respons dari pihak perusahaan.
Manajemen Terima Aspirasi
Perwakilan manajemen PT SSL kemudian menemui massa. Humas perusahaan menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Terima kasih Bapak dan Ibu sekalian yang sudah hadir hari ini. Aspirasi dan tuntutan ini kami terima dengan baik dan akan segera kami sampaikan ke pihak manajemen,” ujar Humas PT SSL di hadapan massa.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi perusahaan terhadap tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam aksi.
Namun, penerimaan aspirasi tersebut belum menjadi akhir dari persoalan. Masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret, terutama terkait tuntutan penataan areal dan pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim sebagai hak adat.
Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan perusahaan, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan