Menurut Pengamat, MBG Bisa Digugat

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Farid Wajdi.(Dok: Farid Wajdi)
Pengamat Hukum Tata Negara, Farid Wajdi.(Dok: Farid Wajdi)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pengamat Hukum Tata Negara Farid Wajdi menegaskan, MBG bukan program yang berjalan di ruang hampa hukum. Setiap penyelenggaraan program pemerintah memiliki aturan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian.

Menurut Farid, kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak cukup hanya disikapi dengan evaluasi internal maupun permintaan maaf.

Harus ada proses untuk mengungkap penyebab kejadian, menentukan pihak yang bertanggung jawab, memberikan pemulihan kepada korban, sekaligus memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Doli Kurnia Tanjung Jenguk Anak Korban Kekerasan Berat di Dairi

“Ketika makanan yang seharusnya memperbaiki gizi justru membuat anak-anak keracunan, persoalannya tidak selesai dengan pernyataan ‘akan dievaluasi’. Di sinilah hukum harus bekerja: mencari siapa yang gagal, mengukur bentuk kesalahannya, memulihkan korban, lalu memastikan kegagalan serupa tidak berulang,” kata Farid saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh korban. Salah satunya melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam gugatan tersebut, kata Farid, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang dialami korban.

“SPPG, yayasan atau badan pelaksana, pemasok bahan pangan, pengelola dapur, hingga pihak lain yang terbukti melakukan kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Jadi, harus dilihat secara utuh siapa melakukan apa dan di mana letak kesalahannya,” ujarnya.

Mantan Anggota Komisi Yudisial RI tersebut mengingatkan agar penanganan kasus keracunan MBG tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat operasional, seperti pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut dia, menjadikan dapur sebagai satu-satunya titik kesalahan justru berpotensi mengaburkan persoalan yang lebih besar, yakni kegagalan sistem pengawasan.

“Berhenti pada ‘dapur yang memasak’ juga berbahaya. Kesalahan operasional tidak boleh dijadikan kambing hitam untuk menutupi kegagalan pengawasan. Pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar siapa yang memasak, tetapi siapa yang seharusnya mencegah makanan itu sampai kepada korban,” tegas Farid.

Ia menilai, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki aspek pertanggungjawaban yang perlu dilihat apabila terjadi kegagalan dalam sistem pengawasan.

Terlebih, menurut Farid, mekanisme pengawasan internal dalam penyelenggaraan program pemerintah mencakup tata kelola, manajemen risiko, hingga pengendalian internal.

Karena itu, apabila makanan yang tidak layak konsumsi dapat lolos dari berbagai tahapan pemeriksaan hingga dikonsumsi anak-anak, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem yang berjalan.

“Kalau mekanisme pengawasan gagal mencegah makanan tidak layak konsumsi sampai kepada anak, maka harus ditelusuri di mana sistem itu gagal. Jangan sampai seluruh beban kesalahan hanya diletakkan kepada pelaksana paling bawah, sementara rantai pengawasan di atasnya tidak diperiksa,” katanya.

Selain gugatan perdata, Farid menyebut korban juga dapat mempertimbangkan jalur hukum administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan dalam kerangka peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Ada ruang hukum administrasi pemerintahan. Kalau ditemukan keputusan atau tindakan administratif yang cacat atau ada kewajiban yang seharusnya dijalankan tetapi tidak dilakukan, maka aspek tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelasnya.

Farid juga menilai Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata kelola MBG menjadi salah satu pijakan penting untuk melihat rantai pertanggungjawaban dalam program tersebut.

Regulasi itu, kata dia, antara lain mengatur aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan MBG.

“Semakin jelas struktur penyelenggaraannya, semakin mudah pula ditelusuri rantai pertanggungjawabannya. Karena itu, setiap kejadian harus dibedah dari hulu sampai hilir, bukan hanya melihat titik terakhir ketika makanan sudah berada di tangan anak-anak,” katanya.

Jika korban dalam kasus keracunan MBG berjumlah banyak, Farid menyebut mekanisme gugatan kelompok atau class action juga patut dipertimbangkan.

Menurut dia, keracunan massal tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan individual karena terdapat kemungkinan adanya pola kegagalan dalam satu sistem penyelenggaraan.

Melalui gugatan kelompok, para korban dapat memperjuangkan berbagai bentuk kerugian yang mereka alami. Mulai dari biaya pengobatan, biaya transportasi, kehilangan pendapatan orang tua karena harus mendampingi anak yang sakit, kerugian material, hingga penderitaan atau kerugian nonmaterial.

Di sisi lain, Farid menilai pemerintah perlu membangun mekanisme kompensasi khusus bagi korban MBG.

“Indonesia membutuhkan mekanisme kompensasi khusus MBG. Jangan menunggu setiap keluarga korban masuk pengadilan satu per satu untuk memperoleh biaya pengobatan. Negara dapat membangun dana kompensasi atau skema jaminan khusus,” kata Farid.

Farid menegaskan, program MBG pada dasarnya merupakan bentuk intervensi negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, ketika negara mengambil peran dalam menentukan dan menyediakan makanan yang dikonsumsi anak, aspek keamanan pangan harus menjadi bagian utama dari tanggung jawab penyelenggara.

Ia mengingatkan, label “gratis” tidak boleh membuat tanggung jawab terhadap keamanan makanan menjadi lebih ringan.

“MBG tidak boleh menjadi proyek yang paling mudah dipertanggungjawabkan kepada anak-anak yang jatuh sakit, tetapi paling sulit dimintai pertanggungjawaban oleh negara. Makanan gratis bukan berarti risiko gratis,” kata Farid. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
farid wajdi gugat mbg Mbg