LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deliserdang, Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP, dalam dua agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang menuai sorotan tajam.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H, menilai sikap tersebut bukan sekadar persoalan ketidakhadiran, melainkan menyangkut etika serta penghormatan terhadap kelembagaan DPRD.
“Ini bukan hanya soal tebang pilih. Ini soal etika dan kepatutan. Ketika lembaga DPRD mengundang, masa bisa dua kali tidak hadir? Itu sama saja melecehkan DPRD,” tegas Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Jangan Asal Beli, Ini Cara Pilih Semangka yang Matang dan Manis
Menurut Hamdani, Banggar telah melayangkan undangan resmi kepada Rio untuk menghadiri rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta program kerja Dinas LH. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, Rio tidak hadir.
“Undangan itu bukan undangan pribadi. Itu undangan lembaga. Yang diundang itu jabatannya, bukan orangnya. Kalau dua kali mangkir, artinya beliau tidak menghargai fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD,” ujarnya.
Hamdani menilai ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat kesan bahwa Dinas LH berjalan sendiri dan tidak membangun sinergi yang semestinya dengan DPRD sebagai lembaga mitra pemerintah daerah.
“Bagaimana kami mau membahas anggaran, mengevaluasi program, kalau mitranya saja tidak pernah mau duduk bersama? Jangan salahkan DPRD kalau nanti dalam pembahasan APBD kami bersikap menolak pertanggungjawaban APBD Deliserdang 2025,” sentilnya.
Kembali Tak Hadir dalam Rapat Komisi II
Kekecewaan serupa sebelumnya juga disampaikan Komisi II DPRD Deliserdang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 22 Agustus lalu, Rio kembali tidak hadir dan hanya mengutus kepala bidang.
Menurut pihak Komisi II, perwakilan yang hadir dinilai tidak menguasai persoalan yang sedang dibahas. Padahal, agenda tersebut berkaitan dengan rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena yang disebut telah delapan bulan belum ditindaklanjuti.
Baca Juga: Epson EcoTank L1310 Teranyar, Printer Ringkas dengan Cetak Hemat dan Kapasitas Tinggi
“Kalau ke Komisi II tidak hadir, ke Banggar juga tidak hadir. Berarti memang ada masalah serius di kepemimpinan Dinas LH ini,” kata Hamdani.
Ia pun mendesak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LH. Hamdani menilai pejabat daerah harus mampu membangun komunikasi dan menghormati fungsi pengawasan DPRD.
“Pak Bupati harus tegas. Jangan sampai karena satu orang, citra Pemkab jadi buruk di mata DPRD dan masyarakat. Apalagi ini menyangkut lingkungan hidup yang langsung bersentuhan dengan rakyat,” tegasnya.
Kadis LH Bantah Tak Menghargai DPRD
Menanggapi tudingan tersebut, Rio Laka Dewa membantah jika ketidakhadirannya dalam rapat Banggar maupun Komisi II merupakan bentuk pelecehan atau ketidakmenghargai lembaga legislatif.
Rio menjelaskan, ketidakhadirannya dalam undangan pertama disebabkan agenda kedinasan di luar kota. Saat itu, dirinya berada di Jakarta untuk mengikuti agenda terkait masuknya Deliserdang dalam Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), salah satu program strategis nasional dari Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan sampah.
“Yang pertama aku posisinya di luar kota, lagi di Jakarta. Itu mengenai Deliserdang masuk ke dalam program strategis nasional LSDP dari 30 daerah yang mendapatkan program itu dari Kemendagri untuk penanganan sampah,” jelas Rio.
Sementara untuk undangan kedua, Rio mengatakan waktunya berbenturan dengan agenda asesmen yang tengah diikuti dirinya bersama sejumlah kepala dinas lainnya.
Baca Juga: Usai Palembang, DFSK E5 Plus Tancap Gas ke Medan, Bawa SUV Premium Berteknologi PHEV
“Di penjadwalan kedua itu kami yang 16 dinas kegiatannya asesmen. Jadi tidak ada niatan kita untuk tidak menghargai baik Banggar, Komisi II sebagai mitra, tidak ada. Buktinya anggota saya hadirkan ke sana untuk menunjukkan keseriusan kami,” ungkapnya.
Rekomendasi Penutupan Pabrik
Terkait rekomendasi DPRD Deliserdang mengenai penutupan PT Leomas Inti Nawasena, Rio juga memberikan penjelasan. Ia mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti rekomendasi penutupan karena perusahaan telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas LH.
Menurut Rio, regulasi Kementerian Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap temuan sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut.
“Di dalam Permen LH itu ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan dalam konteks pengoperasionalan perusahaan. Jadi batas terakhir mereka yang kami cek, kami lakukan pengawasan, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti Dinas LH membenarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Namun, langkah penegakan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sepele, Kebiasaan di Pagi Hari Ini Bisa Picu Kerusakan Jantung
“Bukan berarti kita mau membenarkan kondisi yang dilakukan perusahaan. Tetapi ketentuan yang kita pedomani dalam peraturan menteri, andai kata dalam 60 hari tidak dilakukan perubahan, maka boleh kita lakukan sanksi. Tapi mereka sudah melakukan perubahan,” jelas Rio.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang sebelumnya ditemukan telah diperbaiki, termasuk terkait baku mutu, kebisingan, dan limbah.
Soal Laporan ke Menteri, Rio: Silakan
Perbedaan sikap dalam penanganan perusahaan tersebut kemudian menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan tindakan terhadap PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa yang sebelumnya ditutup sementara oleh Dinas LH.
Ketika DPRD Deliserdang berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Rio mempertanyakan dasar langkah tersebut.
“Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD), kok bisa sampai ke atas, ke Menteri Lingkungan Hidup. Sementara penilaian terhadap kinerja kami itu kan ada di Bupati,” ujarnya.
Meski demikian, Rio tidak mempermasalahkan rencana DPRD tersebut. Ia mempersilakan apabila lembaga legislatif ingin membawa persoalan itu ke tingkat kementerian.
“Ya silakan saja. Masa orang mau melaporkan kita, kita halang-halangi,” pungkasnya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan