PALUTA, Sumutpos.jawapos.com– Ratusan warga dari Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat, Kecamatan Dolok Sigomulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendatangi Gedung DPRD Paluta, Rabu (26/8/2026).
Massa datang membawa satu persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang: sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur dan diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Tindoan Bujing.
Aksi tersebut berlangsung damai. Warga membawa spanduk dan dokumen yang mereka sebut sebagai bukti pendukung tuntutan. Mereka meminta pemerintah dan aparat terkait tidak membiarkan persoalan agraria tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Baca Juga: 5 Toner Green Tea DIY yang Bikin Kulit Segar di Cuaca Lembap, Nomor 5 Wajib Hati-Hati!
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perkara batas lahan. Mereka menilai konflik tersebut menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat serta hak yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Warga Soroti Dugaan Penguasaan Lahan di Luar Hak
Dalam orasinya di depan gedung DPRD Paluta, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu segera diverifikasi pemerintah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara luas lahan yang dikuasai dan diusahakan perusahaan dengan dokumen hak atas tanah yang dimiliki.
Warga menduga terdapat penguasaan lahan di luar batas legal perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari tuntutan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran resmi oleh instansi berwenang.
“Ini bukan sekadar masalah tanah, ini masalah harga diri dan keberlangsungan hidup anak cucu kami. Hak masyarakat adat kami diinjak-injak,” teriak salah seorang tokoh masyarakat dalam orasinya.
Baca Juga: Jembatan Payaroba Ditutup karena Amblas, Pemko Binjai Siapkan Jalur Pengalihan Kendaraan
Masyarakat pun meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung memeriksa kondisi faktual di lapangan.
Desak BPN Buka Data dan Lakukan Pengukuran Ulang
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRD Paluta, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Paluta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu tuntutan utama adalah pembentukan tim terpadu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap penguasaan lahan oleh PT Tindoan Bujing.
Warga juga meminta BPN membuka informasi mengenai status dan batas hak atas tanah perusahaan secara transparan.
Jika nantinya ditemukan penguasaan lahan di luar batas hak yang sah, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, warga mendesak dilakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap seluruh areal yang dikuasai perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membandingkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen legal yang tercatat.
Riwayat Penguasaan Tanah Ikut Dipersoalkan
Masyarakat juga meminta pemerintah menelusuri sejarah penguasaan lahan sejak penetapan lokasi pada 1983.
Penelusuran tersebut mencakup dokumen pembebasan tanah, proses ganti rugi kepada masyarakat, hingga berbagai dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan.
Menurut warga, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai batas lahan semata.
Mereka juga menuntut adanya perlindungan hukum terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat Desa Padang Malakka dan Desa Aek Simanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mit/han)
Tak hanya soal lahan, masyarakat turut meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk persoalan kebun plasma.
DPRD Paluta Janji Kawal Persoalan
Aksi massa akhirnya diterima pimpinan DPRD Paluta. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan langsung tuntutan dan dokumen yang mereka bawa.
Pihak DPRD Paluta menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP nantinya diharapkan melibatkan PT Tindoan Bujing, Pemerintah Kabupaten Paluta, BPN serta pihak terkait lainnya untuk membedah persoalan berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, tetapi berdasarkan dokumen, pengukuran lapangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk mematikan investasi di Paluta. Mereka hanya meminta kegiatan usaha berjalan di atas dasar hak atas tanah dan perizinan yang sah serta tetap menghormati hak masyarakat.
Bagi warga, kepastian hukum menjadi kunci. Mereka berharap DPRD dan pemerintah benar-benar mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang adil, bukan sekadar berhenti pada forum pertemuan.
Jika tuntutan tak kunjung mendapat kejelasan, massa memberi sinyal akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan