Kadis LH Akhirnya Penuhi Undangan Banggar, Zakky Shahri: “Pak Kadis Menantang, Boleh Kita Uji”

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:48 WIB
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan anggota Banggar lainnya saat rapat bersama Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa. (Batara/Sumut Pos)
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan anggota Banggar lainnya saat rapat bersama Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Setelah dua kali mangkir dari undangan rapat Badan Anggaran (Banggar), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang Rio Laka Dewa akhirnya hadir memenuhi panggilan DPRD Deli Serdang, Selasa (26/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang itu berlangsung panas. Sejumlah anggota Banggar mempertanyakan sikap dan kinerja DLH, terutama menyangkut tindak lanjut rekomendasi DPRD untuk menghentikan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang sekaligus Koordinator Banggar, H Hamdani Syahputra S.Sos, MH. Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH turut hadir bersama anggota Banggar Ilham Pulungan SE, MM, Dr Misnan Aljawi SH, MH, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE, SH, MM, MH, Herti Sastra Br Munthe, Drs H Abdul Rahman M.Pd, dan Gendro Judo Buwono SE, MM.

Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi di Hadapan Hakim

Alih-alih menjadi forum klarifikasi biasa, rapat tersebut justru berkembang menjadi forum evaluasi terbuka terhadap kinerja DLH Deli Serdang.

Zakky: “Kalau Menantang, Boleh Kita Uji”

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri secara terbuka menyoroti sikap Rio yang dinilai terkesan mempertontonkan adu kekuatan dengan lembaga legislatif.

Pernyataan itu berkaitan dengan komentar Rio kepada wartawan sebelumnya yang mempertanyakan langkah DPRD melaporkan persoalan PT Leomas Inti Nawasena kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.

“Ya silakan saja. Masa orang mau melaporkan kita dihalang-halangi. Macam mana?” ujar Rio dalam pernyataan sebelumnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons keras dari Zakky dalam rapat Banggar.

“Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” tegas Zakky.

Menurut Zakky, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan tidak seharusnya rekomendasi lembaga legislatif diabaikan begitu saja.

Ia menyoroti rekomendasi DPRD terkait penghentian sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena yang telah disampaikan sejak 11 Desember 2025, namun hingga kini dinilai belum dijalankan secara tegas.

Baca Juga: Eks Dirut PT PASU Djoko Sutrisno Dituntut 16,5 Tahun

“Kecuali ada sesuatu, quote unquote, antara Pemkab Deli Serdang dengan perusahaan itu sehingga beberapa rekomendasi kita tidak dijalankan. Kita sebagai pengawasan bebas untuk menanyakan terus-menerus,” katanya.

Zakky bahkan mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada perusahaan tersebut. Namun, pertanyaan itu disampaikan sebagai dugaan yang perlu dijelaskan dan dibuktikan.

“Saya melihat Dinas Lingkungan Hidup ini agak takut, atau karena Bupati membekap perusahaan-perusahaan itu? Makanya takut? Atau kenapa?” ujarnya.

Soroti Target PAD yang Dinilai Terlalu Rendah

Tak hanya persoalan PT Leomas Inti Nawasena, Banggar juga menyoroti kinerja DLH dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Zakky menilai target PAD DLH terlalu rendah. Pada 2025, target pendapatan dinas tersebut disebut hanya sekitar Rp210 juta.

“Tadi Pak Kadis menyampaikan bahwasanya hanya pendapatan itu dari uji lab,” ujar Zakky.

Ia kemudian menyinggung informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya biaya jasa konsultan dalam pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, terdapat informasi bahwa jasa konsultan untuk pengurusan UKL-UPL dibanderol sekitar Rp35 juta. Zakky meminta praktik tersebut menjadi perhatian serius apabila memang terjadi.

“Harus ditunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup. Ini kayak permainan Pak Kadis, tolonglah hal-hal seperti ini untuk jadi perhatian,” katanya.

Baca Juga: Plester Luka Jepang Viral, Bikin Luka Kecil Terlihat Seperti Kena Sensor

Zakky menilai pengurusan perizinan lingkungan seharusnya tidak menjadi hambatan bagi investasi dan pembangunan daerah.

Terlebih, pemerintah pusat mendorong penyederhanaan perizinan untuk mempercepat investasi dan pembangunan.

“Tapi kalau di Dinas Lingkungan Hidup UKL-UPL-nya dihambat, tidak akan cepat pembangunan di Deli Serdang ini,” tegasnya.

Ia juga meminta DLH tidak menerapkan standar berbeda terhadap perusahaan besar maupun kecil.

“Beberapa saya lihat kalau perusahaan besar dipercepat, enggak tahu entah ada nego atau apa. Mungkin itu kita minta kerja sama Pak Kadis, kalau seandainya ada aduan masyarakat,” katanya.

Rio Bantah Melawan DPRD

Di tengah tekanan anggota Banggar, Rio Laka Dewa membantah dirinya bermaksud melawan DPRD ataupun merespons negatif pemberitaan mengenai polemik tersebut.

“Mohon izin pimpinan, sebenarnya tidak ada bahasa saya melawan ataupun merespons negatif terhadap pemberitaan yang disampaikan,” kata Rio.

Ia menjelaskan, pernyataannya kepada wartawan dimaksudkan sebagai respons terhadap masukan DPRD sekaligus penegasan bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang dinilai memiliki itikad memperbaiki persoalan lingkungan.

Menurut Rio, DLH telah menindaklanjuti surat pimpinan DPRD terkait rekomendasi penghentian aktivitas PT Leomas Inti Nawasena.

Ia mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa kondisi perusahaan dan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan sebelumnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Ajak Majelis Taklim Silaturahmi Pematangsiantar Jauhi Narkoba

“Kami masuk itu langsung menanyakan apa masalah selama ini yang belum terselesaikan. Dan itu ada surat dari pimpinan dewan tertanggal 11 November 2025, rekomendasi untuk pemberhentian aktivitas yang ada di PT Leo Mas,” jelasnya.

Rio menyebut perusahaan telah melakukan sejumlah perbaikan dan mengacu pada ketentuan Permen LH Nomor 6 mengenai teguran serta kesempatan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

“Dan mereka berani memperbaiki A, B, C, D, E. Itu bisa kami sampaikan Pak, terhadap yang sudah dilakukan dari penemuan awal yang sebelum kami masuk. Memang sudah ada dilakukan perbaikan-perbaikan dari batas waktu 90 hari,” ujarnya.

Ilham Pulungan: “Kami Turun Langsung ke Lapangan”

Penjelasan Rio tersebut langsung mendapat sanggahan dari anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan.

Ilham menegaskan, DPRD telah turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat belum sepenuhnya terselesaikan.

“Jadi Pak Kadis, dari delapan bulan kita sudah merekomendasikan penghentian sementara, sampai hari ini tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” tegas Ilham.

Ia menyebut suara aktivitas perusahaan masih terdengar cukup kuat dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, khususnya pada siang hari.

“Kenapa? Karena kita turun langsung ke lapangan dan mendengar langsung. Di siang hari suara itu cukup kuat, bahkan beberapa warga di situ tidak nyaman untuk beristirahat dan sampai hari ini tidak ada perbaikan,” katanya.

Ilham juga mempertanyakan konsistensi DLH dalam menerapkan aturan terhadap perusahaan.

Baca Juga: Sumut Halal Fest Dibuka, Sertifikasi Halal Peluang UMKM Sumut Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan

Ia membandingkan penanganan perusahaan di Kecamatan Tanjung Morawa dengan perusahaan di Kecamatan Sunggal yang menurutnya mendapatkan perlakuan berbeda dalam persoalan penghentian operasional.

“Nah, yang kita sayangkan adanya perbedaan. Di Tanjung Morawa perizinannya lengkap, hanya saja perusahaan salah menempatkan perizinan itu, langsung turun surat dari DLH untuk penghentian operasional,” ujarnya.

Sementara itu, kata Ilham, perusahaan di Kecamatan Sunggal justru tidak diterbitkan surat penghentian sementara dengan alasan telah melewati batas waktu 90 hari.

Perdebatan antara DPRD dan DLH tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Deli Serdang tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Di balik rekomendasi penghentian operasional, terdapat kepentingan investasi, hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman, sekaligus tuntutan agar pemerintah konsisten menegakkan aturan.

Rapat Banggar pun menjadi panggung bagi DPRD untuk menegaskan kembali fungsi pengawasannya. Sementara DLH dituntut membuktikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdiri di atas aturan dan kepentingan publik, bukan pada keberpihakan kepada pihak tertentu.

Pada akhirnya, polemik PT Leomas Inti Nawasena masih menyisakan pekerjaan rumah. DPRD menginginkan rekomendasinya dijalankan, sementara DLH menyatakan perusahaan telah melakukan sejumlah perbaikan.(btr/han)

Persoalan tersebut kini tinggal menunggu pembuktian di lapangan: apakah perbaikan yang diklaim telah dilakukan benar-benar menjawab keluhan masyarakat dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. (btr)

Editor : Johan Panjaitan
kadis dlh DPRD Deli Serdang Banggar