PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 1.885 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Pematangsiantar yang terindikasi terkait judi online (judol).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (27/8/2026).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, dengan melibatkan perangkat daerah dan perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos).
Junaedi mengatakan, ribuan KPM tersebut tercatat sebagai penerima sejumlah program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta berbagai bentuk bansos lainnya.
“Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” ujar Junaedi.
Baca Juga: DPRD Deliserdang Kembalikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Hamdani: Pertanggungjawaban 2025 Harus Tun
Menurutnya, proses verifikasi tidak boleh berhenti pada data administratif. Pemutakhiran harus dilakukan secara faktual hingga tingkat kelurahan dengan pendekatan by name by address, sehingga kondisi penerima dapat diketahui secara lebih akurat.
“Untuk pemutakhiran data, dilakukan di kelurahan masing-masing, by name by address untuk pemutakhiran data,” sambungnya.
Junaedi juga meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) memastikan seluruh tahapan verifikasi berjalan dalam satu alur yang jelas. Hal itu penting untuk menghindari tumpang tindih sekaligus menjaga proses tetap transparan dan akuntabel.
Tidak Otomatis Dicoret dari Bansos
Di tengah temuan tersebut, pemerintah diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap seluruh KPM yang masuk dalam daftar indikasi.
Narasumber dari Kemensos, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa data terindikasi judol maupun status pekerjaan yang dinilai tidak layak tetap harus diklarifikasi terlebih dahulu.
Ia mencontohkan seorang penerima bansos lanjut usia yang tercatat terindikasi judi online. Setelah ditelusuri, aktivitas judi online ternyata dilakukan oleh anaknya yang tinggal di Kota Batam, bukan oleh penerima bansos tersebut.
“Hal tersebut bisa diklarifikasi atau disanggah,” jelas Rudi.
Baca Juga: Pembunuhan Guru Zumba Kembali di Sidang, Kuasa Hukum David Chandra Pertanyakan Pasal Pembunuhan
Penjelasan ini menjadi penting karena data transaksi keuangan yang masuk dalam laporan tidak serta-merta menggambarkan siapa yang sebenarnya melakukan aktivitas tersebut. Karena itu, verifikasi faktual diperlukan sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bantuan.
Siantar Martoba Tertinggi
Dalam rakor tersebut, Rudi juga memaparkan rincian data KPM yang terindikasi judol berdasarkan kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Jumlah terbesar berada di Kecamatan Siantar Martoba dengan 549 KPM. Disusul Siantar Utara sebanyak 309 KPM, Siantar Timur 242 KPM, Siantar Barat 195 KPM, Siantar Marihat 185 KPM, Siantar Sitalasari 175 KPM, Siantar Selatan 122 KPM dan Siantar Marimbun 108 KPM.
Data tersebut menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor digelar untuk memperkuat koordinasi menyikapi temuan PPATK sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: TPID Sumut Harga Daging Ayam Naik karena Kenaikan di Tingkat Peternak
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan keterlibatan penerima bansos dalam judi online, tetapi juga menyentuh aspek akurasi data penerima bantuan. Pemerintah dituntut memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan tidak salah sasaran.
Menuju Bansos Digital
Selain membahas temuan PPATK, rakor juga diisi dengan sosialisasi persiapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Sistem terpadu berbasis digital tersebut dirancang untuk memperkuat transparansi, efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos, termasuk PKH dan BPNT.
Dengan jumlah KPM yang mencapai ribuan dan persoalan validitas data yang semakin kompleks, digitalisasi diharapkan mampu mempersempit ruang kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Temuan 1.885 KPM terindikasi judol pun menjadi momentum bagi Pemko Pematangsiantar untuk tidak sekadar melakukan verifikasi, tetapi juga membenahi kualitas data penerima bansos secara menyeluruh. Sebab, bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan dan setiap penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan. (pra/han)
Editor : Johan Panjaitan