Dinas PMD Sumut Berharap Pemkan Memepercepat Pemutakhiran Indeks Desa

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Plt Kadis PMDK dan Capil Sumut. Muhammad Suib. (Dok : Kominfo Sumut)
Plt Kadis PMDK dan Capil Sumut. Muhammad Suib. (Dok : Kominfo Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pemutakhiran Indeks Desa sebagai dasar untuk meningkatkan jumlah Desa Mandiri sekaligus menekan jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhammad Suib saat menjadi narasumber pada Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (28/8/2026).

Suib menjelaskan, Indeks Desa digunakan untuk memotret performa desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola. Indeks tersebut juga menjadi tolok ukur kemajuan dan kemandirian desa serta salah satu dasar dalam penyaluran dana desa.

Baca Juga: Dinas PMD Sumut Siapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah, Dapat Bantuan hingga Rp50 Miliar

“Kami telah menyampaikan ke Gubernur dan Wakil Gubernur persoalan wajah Sumut. Kementerian Desa mempunyai program namanya indeks desa. Untuk itu, kami juga telah mengundang 27 daerah di Sumut yang mempunyai desa, kita undang Rakor pada hari Kamis. Ini bukanlah kerjaan (Dinas) PMD Provinsi Sumut saja, tapi PMD kabupaten/kota ikut melakukan pendampaingan agar desa naik kelas,” ucapnya.

Suib, yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprovsu, menegaskan tidak ingin masih ada desa di Sumut yang berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa, terdiri atas 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal.

Jumlah Desa Mandiri tersebut meningkat 196 desa dibandingkan tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya kemajuan, namun Pemprov Sumut masih mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan status desa melalui pemutakhiran data dan pendampingan yang berkelanjutan.

Suib juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Kepulauan Nias beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu sejumlah kepala daerah untuk meyakinkan aparatur desa agar aktif melakukan penginputan Indeks Desa.

Melalui hasil penginputan tersebut, setiap desa nantinya akan mendapatkan label berdasarkan tingkat perkembangannya, apakah berstatus Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, atau Sangat Tertinggal. Data tersebut diharapkan menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

“Janganlah tertinggal terus. Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” pungkasnya.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
dinas pmd dan cudcapil sumut desa mandiri pemutahiran data