LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar mencuat di Deliserdang. Martupa Sidebang, S.T., Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Deliserdang, resmi melaporkan lima orang yang disebutnya sebagai oknum pengacara ke SPKT Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Agustus 2026. Lima terlapor masing-masing berinisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA.
Martupa menyebut laporan itu berkaitan dengan uang Rp1,2 miliar yang diserahkan secara bertahap pada akhir 2025. Menurut keterangannya, penyerahan pertama sebesar Rp700 juta dilakukan pada 31 Desember 2025.
Sedangkan Rp500 juta lainnya, kata Martupa, diserahkan dalam dua lokasi berbeda, yakni Rp400 juta di kawasan Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat.
Baca Juga: Tim Posko Nasional Evaluasi Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Binjai
“Tahap pertama Rp700 juta diserahkan 31 Desember 2025. Untuk tahap dua Rp400 juta di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Total Rp1,2 miliar,” kata Martupa kepada wartawan di sebuah kafe di Kecamatan Lubukpakam, Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Martupa menjelaskan, penyerahan uang tersebut bermula dari sebuah pertemuan di salah satu kafe di Medan pada Desember 2025. Dalam pertemuan itu, menurut dia, turut hadir oknum Kepala Dinas berinisial R, ajudan berinisial H, pihak ketiga, serta dua pengacara berinisial MV dan MAR.
Dalam pertemuan tersebut, Martupa mengaku mendapat instruksi agar uang dari pihak ketiga diserahkan kepada para penasihat hukum.
“Di situ diinstruksikan pimpinan saya agar pihak ketiga memberikan uang kepada saya untuk diserahkan kepada PH yang berinisial MV, MAR. Uang tahap pertama diserahkan melalui ajudan Kadis inisial H kepada MV, MAR dan kawan-kawan,” jelasnya.
Namun, Martupa mengaku hingga kini tidak melihat perkembangan pendampingan hukum sebagaimana yang diharapkannya. Bahkan, ketika menjalani pemeriksaan, dia mengaku tidak pernah didampingi oleh para pengacara tersebut.
Baca Juga: Peserta Membeludak, Ketua PWI Sumut Harapkan Lahir Juara Terbaik
Kondisi itu membuat Martupa mempertanyakan penggunaan uang yang telah diserahkan. Dia menduga telah terjadi penipuan dan perbuatan curang karena kewajiban sebagai penasihat hukum tidak dijalankan.
“Patut diduga mereka telah melakukan penipuan dan kecurangan. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai PH saya. Ketika diminta dikembalikan sampai hari ini mereka berjanji, namun belum diserahkan,” tegasnya.
Sebut Ada Bukti Rekaman
Kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H., bersama Ojahan Sinurat, S.H., menyatakan kliennya berada dalam posisi sebagai korban.
Hans mengatakan, para pengacara tersebut disebut diutus oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang. Karena itu, meski sebelumnya tidak mengenal para pengacara tersebut, Martupa akhirnya menggunakan jasa mereka.
“Ini adalah pengacara yang diutus oleh Kepala Dinas. Klien saya awalnya tidak mengenal pengacara tersebut, tapi karena disiapkan oleh Kepala Dinas maka beliau memakai pengacara tersebut,” ujar Hans.
Dia menjelaskan, uang Rp1,2 miliar tersebut berkaitan dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menurut Hans, uang diserahkan secara bertahap, masing-masing Rp700 juta dan Rp500 juta. Namun, hingga kini, uang tersebut disebut belum kembali kepada kliennya.
Baca Juga: Dinas PMD Sumut Berharap Pemkan Memepercepat Pemutakhiran Indeks Desa
Hans juga mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa rekaman yang menunjukkan adanya pengakuan penerimaan uang oleh pihak pengacara.
“Setelah uang diserahkan kepada pengacaranya bertahap Rp700 juta dan Rp500 juta, sampai sekarang uang itu tidak kelihatan, raib dan gelap. Kita sudah beberapa kali ketemu, pengacaranya mengakui uang itu diterima. Ada rekamannya. Tapi uang itu sudah dibagi-bagi,” ungkapnya.
Hans mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum mendapat respons. Hal serupa juga disebut terjadi ketika pihaknya mencoba menghubungi ajudan berinisial H.
“Saya WA tidak mengakui, sementara kita punya bukti,” katanya.
Minta Polisi Usut
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara, Martupa melaporkan para terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Martupa berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meski demikian, dia masih membuka ruang penyelesaian dengan itikad baik.
Baca Juga: DPRD SU Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar
“Kami bermohon semoga masalah ini menjadi atensi pihak Kepolisian. Namun kami masih membuka itikad baik agar dana dikembalikan supaya masalah ini selesai,” tutup Martupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang serta ajudan berinisial H belum memberikan respons atas tudingan yang disampaikan Martupa dan kuasa hukumnya. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan