Sengketa Lahan KPTAM-PT SRL Memanas, Kapolres Paluta Turun Tangan dan Minta Kedua Pihak Tahan Diri

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:20 WIB
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K.,M.H memimpin langsung pengamanan di lokasi Sengketa KPTAM dan PT SRL, Jumat 28 Agustus 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K.,M.H memimpin langsung pengamanan di lokasi Sengketa KPTAM dan PT SRL, Jumat 28 Agustus 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS UTARA, Sumutpos.jawapos.com – Sengketa lahan antara Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) mendapat pengawalan langsung dari Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Polisi turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas kedua pihak tidak berkembang menjadi gesekan yang berujung konflik terbuka.

Pengamanan dilakukan di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (28/8/2026). Kawasan tersebut merupakan area operasional PT SRL yang juga masuk dalam pemantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Langkah kepolisian dilakukan sebagai upaya preventif menyikapi aktivitas masyarakat KPTAM di kawasan yang masih menjadi objek sengketa. Personel dikerahkan sejak pagi buta untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan antara warga dan karyawan perusahaan.

Baca Juga: Tinjau Kantor Camat Tanah Masa, Wabup Nisel Pastikan Rehabilitasi Segera Dilakukan

Kapolres memimpin apel pemberangkatan personel sekitar pukul 05.30 WIB. Rombongan kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati massa KPTAM tengah melakukan sejumlah aktivitas. Warga membangun jembatan kayu sebagai akses jalan sekaligus menanam bibit kelapa yang disebut sebagai penanda atas lahan yang mereka klaim.

Melihat situasi tersebut, Kapolres Paluta turun langsung menemui warga. Ia meminta massa tidak melakukan tindakan yang berpotensi memancing provokasi maupun benturan dengan pihak perusahaan.

“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan maupun konflik dengan pihak lain. Terkait status lahan, mari kita tunggu proses dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang,” tegas Dhery di hadapan warga.

Aktivitas Penggarapan Diminta Dihentikan

Kapolres menginstruksikan agar kegiatan masyarakat dibatasi pada pemasangan tanda batas. Warga diminta tidak melanjutkan aktivitas penggarapan lahan sebelum terdapat keputusan resmi dari pemerintah maupun Kementerian Kehutanan mengenai status kawasan tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi pijakan semua pihak. Polisi juga akan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas penggarapan liar yang dilakukan sebelum legalitas lahan dinyatakan jelas.

Baca Juga: Siap Hadapi Musim Baru, JNE Kembali Dukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027 

Langkah tersebut diambil bukan untuk memihak salah satu kelompok, melainkan untuk mencegah sengketa lahan berubah menjadi persoalan keamanan yang lebih besar.

Namun, imbauan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Kapolres juga meminta manajemen dan karyawan PT SRL tidak melakukan aksi balasan atau tindakan konfrontatif di lapangan.

“Jangan sampai perbedaan kepentingan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbaunya.

Sikap kedua belah pihak untuk menahan diri dinilai menjadi kunci menjaga situasi tetap terkendali sembari menunggu kepastian mengenai status lahan yang disengketakan.

Polisi Dorong Verifikasi Status Lahan

Untuk menyentuh akar persoalan, Polres Paluta mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa segera melakukan verifikasi serta klarifikasi terhadap status lahan yang menjadi objek sengketa.

Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan legalitas kawasan.

Baca Juga: Pengajian Akbar Al Hidayah di Air Putih Dihadiri Kapolsek, Pesan Kamtibmas dan Kerukunan Jadi Sorota

Dengan langkah tersebut, penyelesaian sengketa diharapkan tidak dilakukan melalui aksi massa maupun penguasaan sepihak di lapangan, tetapi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Pengamanan berlangsung hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya insiden.(mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
kapolres paluta turun tangan lahan sengketa