3.170 P3K Pendidikan Sumut Tunggu Kepastian Perpanjangan Penugasan hingga 2026

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:22 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara.(Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Kantor Gubernur Sumatera Utara.(Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 3.170 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sektor pendidikan di Sumatera Utara masih menunggu kepastian terkait kelanjutan penugasan mereka setelah batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Chusnul Fanani Sitorus, mengatakan batas waktu penugasan P3K guru saat ini ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Namun, mengenai kemungkinan perpanjangan masa penugasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Rico Waas Tegaskan Operasional BRT Tidak Boleh Ganggu APBD Medan

“Untuk P3K pendidikan itu ada sekitar 3.170 orang. Batas penugasannya sampai 31 Desember 2026. Untuk selanjutnya bagaimana, kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian,” ujar Chusnul saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan mengenai status dan keberlanjutan penugasan P3K tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah. Pemprov Sumut harus berpedoman pada regulasi dan arahan yang dikeluarkan oleh kementerian maupun lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri.

Chusnul mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Sumut belum dapat memberikan kepastian mengenai nasib para P3K setelah masa penugasan berakhir.

“Kita masih menunggu informasi resminya. Apakah nanti diperpanjang atau ada mekanisme lain, semuanya harus berdasarkan regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya memang sempat muncul informasi mengenai skema P3K paruh waktu yang dapat mengikuti proses tertentu. Namun, informasi tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruh pegawai yang mengikuti proses tersebut secara otomatis akan diterima atau mendapatkan status sesuai yang diharapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di daerah.

“Memang pernah ada informasi mengenai P3K paruh waktu yang bisa mengikuti proses. Tetapi bukan berarti otomatis diterima. Tetap harus menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanismenya,” jelas Chusnul.

Dengan masih berlangsungnya proses menunggu regulasi tersebut, Pemprov Sumut mengimbau para P3K pendidikan untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Kepastian mengenai keberlanjutan penugasan dinilai penting, mengingat keberadaan tenaga P3K guru memiliki peran dalam mendukung pelayanan pendidikan di Sumatera Utara. Selain menyangkut status kepegawaian, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Pemprov Sumut memastikan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diterbitkan kementerian dan BKN terkait masa penugasan maupun mekanisme lanjutan bagi P3K pendidikan.

“Kita tidak bisa mendahului aturan. Prinsipnya, kita menunggu juknis dan regulasi resmi, kemudian akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
p3k pendidikan p3k paruh waktu p3k pemprovsu masa p3k